Pegawai di Kotim Diberi Penjelasan Terkait Peraturan Terbaru Kepegawaian, Termasuk TPP

SAMPIT – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menggelar sosialisasi peraturan kepegawaian bagi pegawai di lingkup pemerintah Kotim di aula Balai Diklat BKPSDM Kotim, 5 Maret 2025.

Asisten IlI Setda Kotim Bidang Administrasi Umum, Muhammad Saleh menyampaikan, peserta yang diundang perwakilan dari 49 SKPD, 23 Puskesmas dan 17 Koordinator Wilayah (Korwil) untuk mewakili, agar dapat memberikan perluasan multi player efek terhadap sosialisasi peraturan kepegawaian.

Baca juga berita lainnya

“Sosialisasi ini tentang Perbup Nomor 5 Tahun 2035 Tentang Perubahan atas Perbup Kotim Nomor 4 tahun 2024 Tentang TPP ASN di Lingkup Pemkab Kotim, serta Perbup Kotim Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perbup Kotim Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit,”sebutnya, Rabu 5 Maret 2025.

Menurutnya, perbup tentang TPP sudah dilegalisir atau disahkan pada tanggal 3 Maret 2025, maka proses pemberian TPP untuk ASN di kabupaten Kotim sudah bisa direalisasikan. Dengan harapan bisa selesai sebelum Idul Fitri.

“Dari Kemendagri juga sudah keluar melalui aplikasi simona untuk pembayaran TPP yang sudah diproses, untuk proses rekomendasi dan pencairan di BKPSDM segera kita lakukan karena. Kita berharap dengan seluruh pegawai yang mengikuti acara sosialisasi ini jangan sampai terjadi kendala dalam prosesnya,”kata Saleh.

Melalui kegiatan ini juga pihaknya berharap, seluruh peserta bisa menyampaikan kendala yang terjadi dalam proses pengajuan TPP khususnya bagi OPD yang kerap kali mengalami keterlambatan seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Sementara itu Ketua Panitia Sosialisasi Bagust Burhan Utomo mengatakan, kegiatan ini menekankan pada mekanisme pengajuan TPP, penetapan kelas jabatan untuk masing-masing pegawai ASN, dan SOP mengenai pengajuan tunjangan penghasilan itu tersendiri.

“Ada beberapa limit tidak hanya masalah nilai dari kelas jabatan akan tetapi juga untuk kasus-kasus tertentu, syarat-syarat yang menjadi dasar rekomendasi TPP tersebut,”ungkapnya.

Dirinya mengakui, dengan adanya efisiensi anggaran turut mempengaruhi besaran TPP yang diterima dan hal ini akan dikupas dalam pembahasan sosialisasi. Karena memang terjadi penurunan guna menyesuaikan dari kemampuan keuangan daerah.

“Untuk jumlahnya kita belum bahas, namun secara persentase dari tahun kemarin perkiraan turun itu sekitar 18%. Komponen pengajuan adalah pertama kehadiran, yang kedua adalah beban kerja di mana batas waktu yang diberikan ke OPD adalah tanggal 10 sehingga di tanggal 13 kami sudah bisa memproses atau mengajukan rekomendasi TPP,”jelasnya.

Apabila ada yang tidak mengajukan lanjutnya, otomatis pencairan juga bisa tertunda. Dan perlu diingat bahwa kehadiran syarat wajib bagi ASN untuk mendapat TPP, yaitu lama kerjanya adalah 112,5 jam. Apabila tidak mencapai itu maka yang bersangkutan tidak dapat TPP.

“TPP ini adalah penghargaan atas kinerja di mana kinerjanya ini di intervestasikan dalam bentuk kehadiran dan beban kerja kehadiran dari jumlah jam kita melaksanakan tugas atau bekerja di instansi masing-masing,”imbuhnya.

Dari kehadiran itu dituangkan dalam bentuk laporan yang dikelola melalui aplikasi e-kinerja Badan Kepegawaian Negara. Yang mana nantinya akan ada predikat sangat baik, baik atauktorags0aikelollock jeg_modue(ddercontent_i_prnkerja di mana batas waktu yang diberikan ke OPD adalah tanggal 10 sehingga di tanggal 13 kami sudah bpga bisa tpenghargaan ,hadiran duita melaksanakaawasi bersan 30%an tuuita mgas atau bekinterve70%m bentuktutuaran turut m(dia/MataKalteng)iv class='jnewsrah/kotawaragsader square">