SAMPIT – Asisten IlI Setda Kotawaringin Timur Bidang Administrasi Umum, Muhammad Saleh menyampaikan, pegawai ASN terancam tidak bisa menerima THR atau tertunda jika pengurusan TPP pada bulan sebelumnya tertunda atau ada masalah.
“Misalnya di bulan Februari ada pegawai yang TPP-nya tertunda karena mengalami kendala maka pada bulan Maret yang seharusnya mendapatkan THR juga akan tertunda atau yang bersangkutan tidak bisa mengajukan THR,”ujarnya, Rabu 5 Maret 2025.
Dirinya menegaskan, agar setiap pegawai memperhatikan dan mengikuti persyaratan dalam pengajuan TPP agar tidak tertunda dan tidak menghalangi di bulan pada pengajuan THR.
“Sehingga dalam hal ini ada semacam reward dan punishment dari pemerintah daerah kepada pegawai ASN yang telah melaksanakan tanggung jawabnya dan yang tidak,”ungkapnya.
Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN merupakan peraturan yang mengatur hak, kewajiban dan tugas ASN, undang undang ini memberikan perubahan penting dalam pengelolaan kepegawaian, baik untuk PNS maupun PPPK.
Selain itu menurut perbup nomor 9 tahun 2021, maksud dari pemberian TPP adalah untuk memberikan penghargaan yang bertujuan agar terwujudnya peningkatan disiplin, kinerja dan kesejahteraan bagi ASN Kotim.
“Akhir-akhir ini isu yang paling hangat adalah efisiensi anggaran, selain itu beban belanja pegawai juga dibatasi seperti yang tertuang pada undang -undang nomor 1 tahun 2022, dimana belanja pegawai maksimal 30% sedangkan pemerintah daerah Kotim lebih 30%,”ungkapnya.
Oleh karena itu harus dilaksanakan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan pusat. Kebijakan ini bukan merupakan pemotongan hak pegawai melainkan upaya untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan regulasi pemerintah pusat.
Sementara itu Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kotim, Bagust Burhan Utomo mengatakan, adanya keterlambatan mengupload kinerja dalam pengajuan TPP akan berdampak terhadap THR.
“Karena untuk pemberian THR sendiri disebutkan bahwa yang menjadi acuan adalah TPP bulan sebelumnya. Nah otomatis di sini akan diterjemahkan oleh OPD masing-masing apabila THR itu di bulan Maret, maka yang menjadi acuan adalah TPP Februari,”jelasnya.
Untuk itu dirinya berharap dalam pengajuan TPP para pegawai tidak mengalami kendala sehingga dapat menjadi acuan dalam pengajuan THR tahun 2025 ini.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post