Alasan Tumpang Tindih Peraturan, Ketua Dewan Kecam Perusahaan

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun mengecam sejumlah perusahaan di daerah ini yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun masih terus beroperasi dengan alasan tumpang tindih peraturan pemerintah.

Menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Yang mana HGU merupakan kewajiban mutlak yang harus dimilili perusahaan sebelum beroperasi.

Baca juga berita lainnya

“Memang benar aturan berubah-rubah, namun jika ada keseriusan dari perusahaan tentu tidak ada masalah untuk mengajukan HGU dan kewajiban lainnya. Buktinya ada saja perusahaan yang mampu melakukannya tanpa banyak alasan,”ujarnya, Rabu 5 Maret 2025.

Rimbun menyebutkan ada banyak perusahaan yang tergabung dalam grup Sinarmas hingga kini belum memiliki HGU, padahal sudah beroperasi cukup lama di daerah ini. Dirinya sangat menyayangkan perusahaan mengeruk kekayaan alam di daerah namun tidak menyumbang pendapatan bagi daerah.

“Untuk kita mendesak pemerintah segera ambil tindakan, dan DPRD juga siap turun tangan jika pemerintah memiliki komitmen. Karena ini menyangkut dengan pendapatan daerah kita khususnya pada sektor pajak yang saat ini masih minim sementara perusahaan di daerah kita sangat banyak bahkan memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Kalimantan Tengah,”tegasnya.

Dirinya berharap agar perusahaan tidak bersembunyi di balik regulasi yang saat ini mengalami dinamika. Sehingga jangan sampai banyak perusahaan menghindari kewajiban dan terkesan dibiarkan.

Sebelumnya Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim Alang Arianto menyebutkan, beberapa perusahaan hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa mengurus HGU, meski UU Cipta Kerja 2020 mengharuskan keduanya.

Pemkab Kotim menegaskan perusahaan wajib menyelesaikan HGU mereka dan berharap Perpres 5 Tahun 2025 dapat memberikan kejelasan dalam penertiban kawasan hutan.

“Karena ada juga perusahaan yang mengandalkan undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, di situ disebutkan bahwa boleh beroperasi jika memiliki IUP dan atau HGU. Jadi mereka hanya menggunakan IUP, padahal ketika berproses ke undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu harusnya dua-duanya mereka penuhi,”jelas Alang.

Bahkan menurutnya pemerintah daerah sempat berdebat dengan beberapa perusahaan terkait aturan tersebut. Sehingga pihaknya meminta Kementerian kehutanan bisa mendorong penyelesaian proses ini khususnya di daerah kabupaten Kotim untuk tumpang tindih perizinan.

(dia/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

  • m-t%2Fpt_meuef="gsurd-kotww026/0Kunjuing026/05/2,hatanm TNIprd-meu6/gugsurdperilaan-ko05/peldehasilGarudaedis-di-ksita-satgas-pkh" data-num="04">317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

  • ="jet">TEKNO HOLISTIK151.r jeg_preloader square">
    class="widgen clas_/spa"","ex n classdget wiodule_element_ads" id8"jnews_mo32496 "","uab2rage/2024/0module jnews_moduleok_page-2">