SAMPIT – Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fahrujiansyah mengaku terkejut dengan salah satu data dari Kementrian Kehutanan bahwa ada koperasi di Kotim yang diduga melakukan penggarapan kawasan hutan.
Bahkan ia mengaku siap jika legislator meminta klarifikasi dari pihaknya untuk menjelaskan koperasi itu sebagaimana kewenangan dari dinas teknis. Fahrujiansyah menyebutkan masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan pihaknya karena mereka tidak ada ranah untuk melakukan verifikasi terhadap lahan yang digunakan.
Termasuk Koperasi Keluarga Mandiri merupakan salah satu koperasi yang masuk dalam daftar bidikan Satgas Penertiban Kelapa Sawit di wilayah Kotim. “Terkait koperasi KM ini kami tidak mengetahui jika itu operasionalnya selama ini dalam kawasan hutan, dan data kami akui jika koperasi itu memang terdaftar bukan koperasi plasma,”kata Fahrujiansyah, Sabtu 1 Maret 2025.
Menurutnya selama ini mereka hanya memvalidasi keberadaan koperasi secara kelembagaan, sedangkan mengenai unit usaha yang dijalankan di bidang perkebunan sawit itu bukan menjadi ranah mereka untuk memeriksa hingga menanyakan mengenai status kawasanya.
“Jadi harus dibedakan karena kami tidak ada kewenangan untuk menanyakan sampai ke status kawasan. Sehingga kalaupun itu sudah melanggar kami dinas teknis menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait,” tegasnya. Disatu sisi dirinya menyayangkan dengan salah satu koperasi yang masuk dalam daftar perambahan kawasan hutan tersebut.
Menurutnya urusan selanjutnya ada di tim satgas penindakan dan penertiban kelapa sawit dari Jakarta. “Karena yang berwenang untuk menertibkan dan menindak serta selanjutnya apa yang dilakukan kita menunggu pemerintah pusat saja,” ungkapnya. Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim, Rimbun mendesak pemerintah daerah menyikapi salah satu koperasi di Cempaga Hulu itu yang masuk dalam daftar perkebunan yang menggarap kawasan hutan.
Bahkan dia meminta kepada dinas teknis untuk melakukan audit terhadap koperasi itu khususnya untuk keanggotaanya yang selama ini berjalan. Koperasi KM ini memiliki sekitar 1.749 hektare yang diajukan ke Kemenut. Luasan ini masuk dalam kawasan hutan, namun oleh Menhut 937 hektare saja yang layak diproses sebagaimana tertuang dalam pasal 110 A Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sedangkan sisanya 812 hektare tegas ditolah Menhut Raja Juli Antoni.
Selanjutnya lahan ini akan masuk dalam daftar penindakan dan penertiban. Lahan in besar kemungkinan akan disita dan dirampas menjadi aset negara sebagaimana perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post