SAMPIT – Sebagai langkah tindak lanjut dari rekomendasi Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor, Pemerintah Kecamatan Baamang melakukan penertiban pedagang yang berjualan di areal sepanjang jalan menuju pasar Keramat Sampit.
Penertiban dilakukan bersama tim gabungan dari Kecamatan Baamang, Kelurahan Baamang Hilir, Satpol PP, Dinas Koperasi dan Perdagangan UMKM serta Dinas Perhubungan.
Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan memberikan kesempatan kepada para pedagang selama dua minggu untuk segera menertibkan dagangan terutama yang melanggar aturan.
“Kita juga mengingatkan pedagang agar melakukan kegiatan bongkar muat pada malam hari, sehingga tidak mengganggu aktivitas lalu lintas mengingat jalan daerah pasar keramat cukup sempit, sehingga ketika ada truk parkir di badan jalan akan membuat kemacetan,”ujar Camat Baamang Sufiansyah, Kamis, 13 Februari 2025.
Sementara itu Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto mengatakan, penertiban dilakukan kepada sejumlah pedagang yang berjualan di atas tarif atau trotoar.
“Sebenarnya ini sudah lama kita laksanakan dulu pernah ada instruksi dari Bupati Kotim untuk pelanggar pedagang kreatif lapangan, jadi hari ini kita sesuai dengan Perda bersama tim terpadu ke lapangan untuk menegur PKL,”ujar Sugeng.
Apalagi ujarnya, sudah ada lokasi untuk pedagang ayam untuk masuk ke dalam pasar, namun memang setelah didata di lapangan banyak pedagang lain selain ayam dan ikan, yaitu pedagang sayuran serta sembako.
“Jika kita perhitungkan dengan ketersediaan lapak di dalam ini tidak mencukupi untuk memuat semuanya. Makanya hasil penertiban ini nantinya akan kita rapatkan kembali untuk mendapatkan solusi agar bisa merelokasi pedagang ini,”tegasnya
Disebutkannya, jumlah sementara pedagang yang sudah didata di Jalan Suka Bumi Timur menuju pasar keramat ada 38 pedagang yang melanggar aturan. Namun memang pedagang yang melanggar aturan ini diketahui tidak hanya berada di Jalan Sukabumi namun juga ada di jalan Christopher Mihing, sehingga untuk totalan seluruhnya masih belum terdata.
“Nantinya kita coba cari solusi karena lapak di dalam itu hanya disediakan bagi pedagang ikan, ayam serta sayuran sementara untuk pedagang sembako mereka memerlukan toko atau kios. Dan kita juga tidak bisa menutup usaha mereka karena sama halnya dengan menutup rezeki orang, makanya akan dicarikan solusi,”beber Sugeng.
Apalagi menurutnya, sejumlah pedagang ini bersedia membayar kontribusi untuk sewa lapak karena mereka menilai sewa lapak dari pemerintah daerah lebih murah dibandingkan sewa lapak di pasar milik swasta.
“Penertiban hari ini merupakan penertiban pertama secara lisan dan akan kami beri waktu selama dua minggu untuk melakukan penertiban atau teguran yang kedua, yang mana untuk bangunan di atas trotoar juga kami telah minta agar segera dilakukan pembongkaran,” tandasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post