SAMPIT – Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Irawati mengingatkan agar dalam pelaksanaan program dan kegiatan baik di tingkat kabupaten maupun desa jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan.
Hal itu disampaikannya pada saat menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten Kotim tahun 2026 di Kecamatan Telawang.
“Dalam pelaksanaan program dan kegiatan harus bersinergi dan berkoordinasi berkelanjutan antara pemerintah Kabupaten dan desa, agar program serta kegiatan yang direncanakan bisa berjalan dengan optimal,” ujarnya, Sabtu 25 Januari 2025.
Lanjutnya, perangkat daerah kabupaten Kotim harus mencermati daftar usulan Kecamatan yang menjadi kewenangannya sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal rencana kerja perangkat daerah tahun 2026.
“Camat harus segera menyampaikan berita acara hasil kesepakatan musrenbang Kepada Bupati Kotim melalui Kepala Bappeda Kotim paling lambat 7 hari setelah pelaksanaan Musrenbang baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy,” tegasnya. Tambahnya, dalam pelaksanaan musrenbang juga sangat penting adanya kesepakatan bersama terkait Prioritas pembangunan daerah.
Yang mana pemerintah telah menyepakati prioritas dari masukan-masukan dan usulan-usulan dari desa atau kelurahan serta peserta rapat yang terbagi dalam tiga kelompok diskusi yaitu kelompok ekonomi, kelompok pendidikan, kesra, kependudukan dan pemerintahan, serta kelompok sarana dan prasarana.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post