SAMPIT – Kepala Desa (Kades) Menjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johansyah, membantah tuduhan warga terkait dugaan penggelapan gaji pemantau alur sungai. Laporan tersebut dinilai tidak benar.
“Laporan warga itu tidak benar, namun terkait laporan warga atas kasus ini semua sudah saya serahkan ke pengacara,” ujar Johansyah, Sabtu 25 Januari 2025. Dirinya mengaku untuk penanganan kasus ini sepenuhnya telah diserahkan kepada pengacara dirinya dan ia yakin bahwa apa yang dilaporkan warga tidak pernah ia lakukan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum Dadi Furba, meminta Polres Kotim segera memeriksa para saksi dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan menurutnya, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat.
“Bukti yang kami miliki sudah sangat kuat dan terlapor layak ditetapkan tersangka,” kata Dadi. Tambahya, saat ini mulai ada upaya dari sang kades untuk mengembalikan uang tersebut, namun ditolak oleh kelompok masyarakat.
“Mereka menolak dikembalikan. Kenapa tidak dari awal? Sudah bertahun-tahun, saat dilaporkan baru mau dikembalikan,” tegasnya. Diketahui sebelumnya, kasus itu bermula dari dugaan pemotongan gaji para pemantau alur sungai yang brrjumlah sekitar 207 orang. Semuanya merupakan warga Desa Menjalin.
Mereka bekerja untuk tiga perusahaan yaitu PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK), PT Bumi Makmur Waskita (BMW), dan PT Indonesia Bajarau Bauksit (IBB), yang membayar jasa alur sebesar Rp10 juta per bulan untuk setiap perusahaan.
Namun, gaji tersebut diduga dipotong oleh Johansyah sebesar Rp 3 juta. Alasan pemotongan, untuk disalurkan ke masjid Rp500ribu, SD Rp500 ribu, TPA Rp500 ribu, serta janda, lansia, dan anak yatim Rp1,5 juta. Total nilai potongan selama ini disebut mencapai lebih dari Rp180 juta. Ketika ditelusuri ke pihak-pihak yang disebutkan menerima dana tersebut, ternyata tidak ada disalurkan.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post