SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Kotawaringin Timur Kamaruddin Makkalepu menegaskan, bahwa kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kotim sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
“Jadi untuk kasus ini sudah kami tindaklanjuti, namun memang ada tahapan proses yang harus dipenuhi hingga saat ini sedang berproses untuk penjatuhan hukuman disiplin,” ujarnya, Sabtu 25 Januari 2025.
Menurutnya, dalam kasus ini ASN yang bersangkutan diancam dikenakan sanksi hukuman disiplin berat yang mana untuk larangan perselingkuhan bagi ASN termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 junto PP Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
“Tahapan untuk penjatuhan disiplin ini pertama kami melakukan pembentukan tim terlebih dahulu kemudian tim yang dibentuk akan melakukan pemeriksaan. Tim ini terdiri dari unsur atasan langsung dalam hal ini Camat Baamang, unsur pengawasan dalam hal ini Inspektur dan unsur kepegawaian dari BKPSDM sendiri,” jelasnya.
Tambahnya, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh tim tersebut yang mana sesuai pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 menyebutkan melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
PNS yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. “Hukuman berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana atau pemberhentian,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post