SAMPIT – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan bahwa TPP ASN lingkup pemerintah Kotim akan dilakukan rasionalisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Karena berdasarkan peraturan pemerintah pusat bahwa belanja anggaran pegawai itu hanya sebesar 30% sementara saat ini Pemerintah Kotim untuk belanja pegawai mencapai 32%,”kata Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, Senin 13 Januari 2025.
Sehingga menurutnya, harus dilakukan rasional secara bertahap hingga nantinya belanja untuk pegawai di pemerintah Kotim mencapai 30%.
“TPP itu bukan hak bukan, namun kewajiban pegawai. Jadi kewajiban yang diukur dengan kinerja pegawai yang bersangkutan, makanya bisa dipotong kalau dia malas bekerja dilihat dari absen dan segala macam,”ujarnya.
Lanjut Sanggul, TPP sendiri dibayar dengan dana pendapatan asli daerah. Oleh karena itu jika PAD tinggi, maka otomatis pemerintah juga bisa memberi lebih besar, namun jika rendah maka ada penurunan juga pada TPP.
“Jadi ini bukan pemotongan tetapi rasionalisasi sesuai petunjuk pemerintah pusat anggaran belanja pegawai sampai tahun 2027 nanti itu harus maksimal 30%. Berarti kita harus turunkan lagi, sekarang pada posisi 32% sampai 2025, berarti 2026 nanti kita turunkan lagi hingga nanti mencapai 30% ke bawah,”terangnya.
Dikatakannha, disamping aturan pusat belanja pegawai menjadi 30% itu, dilanjutlan dengan belanja pembangunan yang ditingkatkan menjadi 40%. Sehingga menurutnya rasionalisasi ini sudah tepat dilaksanakan agar pembayaran TPP bisa dibayarkan tepat waktu.
“Untuk apa juga ditetapkan tinggi tetapi kita membayarnya cuma 10 bulan, lebih baik rasionalisasi tetapi setiap bulan dia dapat,”tegasnya.
Menurutnya, jika rasionalisasi ini mempengaruhi kinerja pegawai yang nantinya akan mengalami penurunan kinerja, maka hal itu akan menjadi kerugian dari pegawai itu sendiri lantaran mempengaruhi penilaian kinerja yang juga akan mempengaruhi besara. TPP yang akan didapatkan.
“Untuk itu kami berharap para pegawai tetap melakukan pekerjaannya dengan baik dan optimal, sehingga dengan penilaian yang baik maka TPP yang didapatkan juga akan sesuai harapan. Karena TPP diberikan sesuai dengan penilaian kinerja pegawai itu sendiri,”tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post