SAMPIT – Bupati kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor memantau pelaksanaan tes uji kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim yang diselenggarakan pada 6 Desember 2024.
“Alhamdulillah hari pertama pelaksanaan uji kompetensi bisa dilaksanakan yang diikuti 1.000 peserta tenaga kontrak yang sudah beberapa tahun mengabdi terhadap pemerintah daerah. Dan tadi saya sampaikan bahwa tes ini wajib bagi tekon untuk bisa menjadi PPPK,”ujarnya, Jumat 6 Desember 2024.
Lanjutnya, tes ini diselenggarakan secara transparan melalui komputer secara online yang terhubung langsung ke pusat yaitu BKN yang menyelenggarakan. Sehingga uji kompetensi terpantau langsung dan hasilnya pun langsung terinput ke pusat.
“Tentu kita harapkan semua bisa mengisi formasi yang telah dibuka mengingat pada tahun 2025 mendatang berdasarkan ketentuan tenaga kontrak akan dihapuskan. Sehingga sebagai solusinya bagi tenaga kontrak yang belum lulus nantinya tentu tetap akan kita upayakan agar menjadi PPPK paruh waktu,”ucapnya.
Tambahnya, pemerintah tetap akan mengupayakan mempertahankan tenaga kontrak sampai dengan penyesuaian di lingkungan banyak tenaga. Sehingga secara bertahap tenaga kontrak akan diangkat terutama untuk memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kesehatan serta bidang teknis lainnya.
“Mami akan terus mengajukan penambahan kepada pemerintah pusat untuk pengangkatan PPPK maupun CPNS untuk mencukupi kebutuhan pegawai di daerah kita,”tutupnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu menyampaikan, pelaksanaan uji kompetensi 1000 peserta ini akan dilaksanakan sejak tanggal 6 hingga 13 Desember 2024. Yang mana berdasarkan jadwal hingga 31 Desember 2024 masih dibuka pendaftaran untuk tes uji kompetensi PPPK tahap kedua.
“Ada sebanyak 774 formasi yang kita buka untuk diperebutkan bagi mereka yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah disiapkan akan dinyatakan lulus sementara yang tidak lulus nantinya akan diupayakan menjadi PPPK paruh waktu,”ucapnya.
Dirinya berharap seluruh tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Kotim sekitar 2.400 tenaga kontrak seluruhnya mengikuti tes uji kompetensi PPPK ini sehingga dapat diupayakan nantinya ketika tidak lulus menjadi PPPK paruh waktu, agar tidak adanya pemberhentian ataupun kehilangan kerja karena berdasarkan ketentuan tahun 2025 tidak ada lagi tenaga kontrak.
“Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi ini sendiri yang bersangkutan harus sudah masuk dalam database kepegawaian. Dan tentu yang kita prioritaskan adalah pendaftar pada tahap pertama ini, jika nantinya pada saat pengumuman kelulusan dari 1.000 peserta ini masih ada formasi yang belum terpenuhi karena ada yang tidak lulus maka bisa diikuti oleh pendaftar pada tahap kedua,”tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post