SAMPIT – Calon Bupati kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor, menanggapi pengajuan keberatan oleh saksi khususnya saksi Pasangan calon nomor urut 02 dalam penetapan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Kotim yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
“Terkait dengan saksi yang mengajukan keberatan pada hasil pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kotim, itu merupakan hak mereka. Namun seperti yang kita ketahui bahwa KPU sudah melaksanakan semua tahapan Pemilu sesuai dengan aturan hingga pada tahapan penetapan hasil penghitungan perolehan suara,”ujarnya, Jumat 6 Desember 2024.
Menurutnya, jika ada saksi yang keberatan dan tidak ingin menandatangani berita acara yang telah ditetapkan oleh KPU, hal itu masih merupakan hak dalam demokrasi dan pihaknya akan mengikuti alur selanjutnya.
“Kita ikuti saja alurnya baik itu diajukan gugatan ataupun lain sebagainya yang sesuai dengan peraturan, kita yang juga sebagai peserta dalam Pilkada ini tetap mengikuti tahapan saja,”tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum sekaligus saksi dari Pasangan calon nomor urut 02 (Sanidin-Siyono) dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 menyatakan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum setempat pasca penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada pemilu tahun 2024.
Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Freddy meminta agar semua pihak menghormati keputusan pihaknya untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai bentuk komitmen atau bentuk konsistensi pihaknya dengan adanya keberatan.
“Keberatan kami ini bukan merupakan suatu sikap menolak hasil, tetapi Kami menggunakan hak pilih kami dan hak sikap kami secara undang-undang sampai tahapan ini berakhir. Karena rekapitulasi hari ini belum merupakan tahapan akhir, masih ada tahapan berikutnya yang mana tahapan akan selesai pada tahun depan pada saat pelantikan Bupati terpilih,”bebernya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post