SAMPIT – Kepala Dinas DPMD Raihansyah angkat bicara terkait polemik masyarakat dan kepala desa di Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur. Menurutnya pihaknya telah menerima laporan dan sudah dikoordinasikan kepada Camat setempat.
“Jadi ditangani Camat terlebih dahulu untuk menyelesaikan di tingkat bawah. Kemarin sudah ada hasil pertemuan Camat dengan BPD dan juga masyarakat di sana, intinya mencoba untuk mediasi antara masyarakat dengan kepala desa,”ujarnya, Kamis 31 Oktober 2024.
Namun dirinya menegaskan bahwa polemik itu bukan terkait penggunaan anggaran dana desa (ADD) ataupun DD. Namun berkaitan dengan dana yang didapat dari pihak ketiga yang informasinya harus dibagikan kepada masyarakat namun tidak dibagikan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasil. Namun untuk pemberhentian kepala desa itu tidak bisa dilakukan lantaran pemberhentian kepala desa hanya bisa dilakukan ketika ada tiga syarat yaitu pertama mengundurkan diri, kedua meninggal dan ketiga terpidana,”bebernya.
Bahkan menurutnya, karena persoalan ini berkaitan dengan anggaran atau dana dari pihak ketiga sehingga pihaknya harus meneliti kembali untuk melakukan penyelesaian. Berbeda jika yang dipermasalahkan adalah anggaran dana desa maka pihaknya bisa bekerja sama dengan inspektorat untuk menindaklanjuti.
“Untuk menggugurkan seorang Kepala Desa panjang prosesnya, pada intinya kami sesegera mungkin menindaklanjuti ini agar tidak terjadi polemik di masyarakat yang berkepanjangan dan pemerintahan desa itu bisa berjalan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,”imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, jika ada kepala desa yang belum memahami Bagaimana pengelolaan anggaran baik itu anggaran dana desa ataupun dari pihak ketiga maka bisa berkoordinasi dengan BPD setempat.
“Khusus untuk permasalahan Kepala Desa Ujung Pandaran kami serahkan kepada pemerintah daerah khususnya DPRD untuk menanganinya agar pemerintahan desa setelah berjalan dengan baik dan bisa melayani masyarakat,”tegasnya.
Karena menurutnya, dirinya meyakini bahwa seluruh kades di daerah ini telah mengikuti orientasi sebelum menjalankan tugas dan fungsinya baik di bidang pengelolaan keuangan maupun di bidang hukum.
“Kita yakin dan percaya semua memahami itu dan kami minta persoalan kepala desa di ujung Pandaran ini agar dapat dimediasi bersama masyarakat setempat untuk kembali bersama-sama menyatukan pendapat agar bisa satu jalan kembali,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post