• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 4.400 Petani Sawit di Kotim Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBH Sawit

4.400 Petani Sawit di Kotim Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBH Sawit

Kamis, 17 Oktober 2024
in Kotawaringin Timur
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Penyampaian informasi terkait kepesertaan petani sawit di Kotim sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui DBH sawit, 17 Oktober 2024.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Penyampaian informasi terkait kepesertaan petani sawit di Kotim sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui DBH sawit, 17 Oktober 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sebanyak 4.400 pekerjaan non formal yang rentan khususnya petani kelapa sawit di kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana bagi hasil sawit Kabupaten Kotim tahun 2024.

“Dana dari DBH sawit yang diperjuangkan yaitu bagi daerah yang memiliki kebun sawit namun daerah itu tidak manfaatnya. Akhirnya bupati kita berinisiatif memperjuangkan ke Kementrian Koperasi, dan pada 2023 lalu DBH sawit ini mulai disalurkan, karena perkebunan sawit di Kotim ini terbesar di Indonesia,”kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim, Johny Tangkere, Kamis 17 Oktobet 2024.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Menurutnya, untuk 2023 Kotim mendapat Rp46.485.301.000, dan minimal 80 persen untuk pembangunan jalan disekitar desa yang berada atau berdampak langsung dengan perkebunan kelapa sawit.

“Sekitar Rp 4,6 miliar dibagi untuk jaminan sosial tenaga rentan, dan DLH untuk program lingkungan serta Dinas Pertanian untuk pendataan. Jadi ada Rp 779 juta untuk petani sawit, dan bisa terakomodir sebanyak 4.400 orang petani yang bisa kami ikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.

Menurutnya, meski kartu BPJS Ketengakerjaan terlambat diterbitkan, namun jika dalam rentan waktu sejak April 2024 ada yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia bisa dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar bisa di klaim. Karena jaminan ini sudah berlaku sejak April hingga Desember 2024.

“Terutama yang meninggal dunia itu, karena ini dananya sudah kita bayarakan ke BPJS. Dan kalau meninggal akan mendapatkan santuanan Rp 42 juta. Meski kartu BPJS nya mengalami keterlambatan, di cetak lantaran harus mencetak bertahap dan ada pemilahan untuk pembagian per kecamatan,”bebernya.

Untuk lanjutan 2025 menurutnya, jaminan ini akan terus berlanjut, bahkan jika DBH yang diterima kabupaten bertambah, maka akan ditambah pula jumlah petani sawit yang bisa tercover dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Nanti data petaninya juga akan kita update. Informasinya akan ada Rp 16 miliar untuk DBH sawit 2025, kalau tidak cukup untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan nanti akan kita usahakan dengan APBD. Karena tidak mungkin kita biarkan masyarakat hanya sebentar saja dibayarkan,”ungkpanya.

Tetapi kata Johny, jika ada pekerja non formal yang ingin membayarkan secara mandiri juga diperbolehkan. Sehingga nantinya bisa mencakup untuk pekerja non formal lainnya agar sedikit demi sedikit semua pekerja non formal bisa tercover melalui jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo melalui Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dewi Maharani menyampaikan, ada sebanyak 73 ribu pekerja di Kotim yang berpotensi pekerja rentan pada segmen non formal, baik itu petani, pedagang, ojek online maupun lainnya.

“Manfaat yang akan didapatkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu akan dibayarkan biaya berobat pada fasilitas kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja baik itu dari berangkat kerja, saat bekerja dan saat pulang kerja hingga ke rumah,”ujarnya.

Selain itu juga akan ada santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah; 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah; 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.

“Dan apabila tenaga kerja meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian 48 kali upah dan beasiswa pendidikan yang diberikan kepada maksimal 2 (dua) anak yang akan diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak “bebernya.

Adapun rinciannya adalah Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun; Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun; Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun; Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun; Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

“Jika anak sudah berusia 23 tahun atau sebelum usia 23 tahun sudah menikah maka manfaat beasiswanya akan berhenti.
Kemudian untuk santuan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan begitu, ahli waris diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia (tidak memiliki penghasilan lagi),”ujarnya.

Adapun untuk besaran santunan kematian yaitu sebesar Rp20.000.000; santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000; biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000; maka total santunan Rp 42.000.000.

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo mengucapkan terima kasih atas kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kami berharap adanya dukungan dari Pemda dan Dinas terkait, bisa meningkatkan coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutupnya.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pasar Murah Kalteng Jadi Solusi Antisipasi Kenaikan Inflasi

Next Post

Ayo Menanam Cabai, Solusi Berkelanjutan untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani di Kalteng

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Ayo Menanam Cabai, Solusi Berkelanjutan untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani di Kalteng

Intensitas Curah Hujan Tinggi, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Datangnya Banjir

RSUD dokter Murjani Sampit Jelaskan Terkait Standar Pelayanan

Warga Katingan Diimbau Tidak Golput Saat Pilkada 27 November Mendatang

Pj Sekda Kotim Ingatkan ASN Soal Kedisiplinan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK