SAMPIT – Sebanyak 4.400 pekerjaan non formal yang rentan khususnya petani kelapa sawit di kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana bagi hasil sawit Kabupaten Kotim tahun 2024.
“Dana dari DBH sawit yang diperjuangkan yaitu bagi daerah yang memiliki kebun sawit namun daerah itu tidak manfaatnya. Akhirnya bupati kita berinisiatif memperjuangkan ke Kementrian Koperasi, dan pada 2023 lalu DBH sawit ini mulai disalurkan, karena perkebunan sawit di Kotim ini terbesar di Indonesia,”kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim, Johny Tangkere, Kamis 17 Oktobet 2024.
Menurutnya, untuk 2023 Kotim mendapat Rp46.485.301.000, dan minimal 80 persen untuk pembangunan jalan disekitar desa yang berada atau berdampak langsung dengan perkebunan kelapa sawit.
“Sekitar Rp 4,6 miliar dibagi untuk jaminan sosial tenaga rentan, dan DLH untuk program lingkungan serta Dinas Pertanian untuk pendataan. Jadi ada Rp 779 juta untuk petani sawit, dan bisa terakomodir sebanyak 4.400 orang petani yang bisa kami ikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.
Menurutnya, meski kartu BPJS Ketengakerjaan terlambat diterbitkan, namun jika dalam rentan waktu sejak April 2024 ada yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia bisa dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar bisa di klaim. Karena jaminan ini sudah berlaku sejak April hingga Desember 2024.
“Terutama yang meninggal dunia itu, karena ini dananya sudah kita bayarakan ke BPJS. Dan kalau meninggal akan mendapatkan santuanan Rp 42 juta. Meski kartu BPJS nya mengalami keterlambatan, di cetak lantaran harus mencetak bertahap dan ada pemilahan untuk pembagian per kecamatan,”bebernya.
Untuk lanjutan 2025 menurutnya, jaminan ini akan terus berlanjut, bahkan jika DBH yang diterima kabupaten bertambah, maka akan ditambah pula jumlah petani sawit yang bisa tercover dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Nanti data petaninya juga akan kita update. Informasinya akan ada Rp 16 miliar untuk DBH sawit 2025, kalau tidak cukup untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan nanti akan kita usahakan dengan APBD. Karena tidak mungkin kita biarkan masyarakat hanya sebentar saja dibayarkan,”ungkpanya.
Tetapi kata Johny, jika ada pekerja non formal yang ingin membayarkan secara mandiri juga diperbolehkan. Sehingga nantinya bisa mencakup untuk pekerja non formal lainnya agar sedikit demi sedikit semua pekerja non formal bisa tercover melalui jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo melalui Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dewi Maharani menyampaikan, ada sebanyak 73 ribu pekerja di Kotim yang berpotensi pekerja rentan pada segmen non formal, baik itu petani, pedagang, ojek online maupun lainnya.
“Manfaat yang akan didapatkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu akan dibayarkan biaya berobat pada fasilitas kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja baik itu dari berangkat kerja, saat bekerja dan saat pulang kerja hingga ke rumah,”ujarnya.
Selain itu juga akan ada santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah; 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah; 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
“Dan apabila tenaga kerja meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian 48 kali upah dan beasiswa pendidikan yang diberikan kepada maksimal 2 (dua) anak yang akan diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak “bebernya.
Adapun rinciannya adalah Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun; Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun; Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun; Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun; Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
“Jika anak sudah berusia 23 tahun atau sebelum usia 23 tahun sudah menikah maka manfaat beasiswanya akan berhenti.
Kemudian untuk santuan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan begitu, ahli waris diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia (tidak memiliki penghasilan lagi),”ujarnya.
Adapun untuk besaran santunan kematian yaitu sebesar Rp20.000.000; santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000; biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000; maka total santunan Rp 42.000.000.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo mengucapkan terima kasih atas kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami berharap adanya dukungan dari Pemda dan Dinas terkait, bisa meningkatkan coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post