SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah akan menulusuri lebih dalam terkait dugaan yang dituduhkan kepada Kepala Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.
“Kami akan konfirmasi dulu ke camatnya. Kami juga baru dapat informasi ini,” katanya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Jumat, 11 Oktober 2024.
Kades Ujung Pandaran yang baru menjabat hasil pemilihan kepala desa pada September 2023 itu tengah diminta untuk mengundurkan diri oleh sebagian warganya.
Warga tersebut melakukan aksi unjuk rasa karena kecewa dengan kepemimpinan kades tersebut. Mereka merasa dibohongi lantaran tak satu pun janji kepala desa saat kampenye ditepati. Aksi tersebut viral di media sosial, sehingga ini mendapat perhatian.
Menanggapi hal itu, Raihansyah mengungkapkan terkait tuntutan warga, pihaknya akan menulusuri dugaan yang diungkapkan warga tersebut. Pasalnya, untuk pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Kami akan telusuri dulu. Karena untuk memberhentikan seorang kades tidak mudah harus ada prosedur dan prosesnya. Ada tiga hal alasan utama yang dapat menyebabkan seorang kepala desa mundur dari jabatannya,” ungkapnya.
Dijelaskan, pertama mengundurkan diri secara sukarela. Kepala desa dapat mengajukan surat pengunduran diri dan proses pemberhentian akan dilakukan sesuai prosedur. Kedua meninggal dunia. Jika kepala desa meninggal dunia, maka jabatannya akan kosong dan proses pemilihan kepala desa baru akan dilakukan.
Ketiga, terpidana dengan keputusan tetap (inkrah). Jika kepala desa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan keputusan tetap, maka jabatannya akan dicabut.
Di luar ketiga alasan tersebut, Raihansyah menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa bukti-bukti yang mendukung.
“Jika seorang kepala desa tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, harus ada banyak hal yang dilengkapi. Salah satunya, bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kepala desa tersebut tidak aktif atau kinerja yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus terlebih dahulu melakukan rapat internal sebelum mengajukan pemberhentian kepala desa.
“Ini adalah bagian dari prosedur yang harus dipatuhi karena kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat dan memiliki aturan penurunan yang harus dipenuhi. Jadi proses pemberhentian kepala desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post