• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DPMD Kotim Telusuri Lebih dalam Dugaan Terhadap Kades Ujung Pandaran

DPMD Kotim Telusuri Lebih dalam Dugaan Terhadap Kades Ujung Pandaran

Jumat, 11 Oktober 2024
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Warga saat mendemo Kades Ujung Pandaran, Jumat 11 Oktober 2024.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Warga saat mendemo Kades Ujung Pandaran, Jumat 11 Oktober 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah akan menulusuri lebih dalam terkait dugaan yang dituduhkan kepada Kepala Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.

“Kami akan konfirmasi dulu ke camatnya. Kami juga baru dapat informasi ini,” katanya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Jumat, 11 Oktober 2024.

Baca juga berita lainnya

Penataan Kelembagaan Dikaji, Pemkab Kotim Dorong Organisasi Lebih Efisien dan Kaya Fungsi

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Kades Ujung Pandaran yang baru menjabat hasil pemilihan kepala desa pada September 2023 itu tengah diminta untuk mengundurkan diri oleh sebagian warganya.

Warga tersebut melakukan aksi unjuk rasa karena kecewa dengan kepemimpinan kades tersebut. Mereka merasa dibohongi lantaran tak satu pun janji kepala desa saat kampenye ditepati. Aksi tersebut viral di media sosial, sehingga ini mendapat perhatian.

Menanggapi hal itu, Raihansyah mengungkapkan terkait tuntutan warga, pihaknya akan menulusuri dugaan yang diungkapkan warga tersebut. Pasalnya, untuk pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Kami akan telusuri dulu. Karena untuk memberhentikan seorang kades tidak mudah harus ada prosedur dan prosesnya. Ada tiga hal alasan utama yang dapat menyebabkan seorang kepala desa mundur dari jabatannya,” ungkapnya.

Dijelaskan, pertama mengundurkan diri secara sukarela. Kepala desa dapat mengajukan surat pengunduran diri dan proses pemberhentian akan dilakukan sesuai prosedur. Kedua meninggal dunia. Jika kepala desa meninggal dunia, maka jabatannya akan kosong dan proses pemilihan kepala desa baru akan dilakukan.

Ketiga, terpidana dengan keputusan tetap (inkrah). Jika kepala desa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan keputusan tetap, maka jabatannya akan dicabut.

Di luar ketiga alasan tersebut, Raihansyah menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa bukti-bukti yang mendukung.

“Jika seorang kepala desa tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, harus ada banyak hal yang dilengkapi. Salah satunya, bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kepala desa tersebut tidak aktif atau kinerja yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus terlebih dahulu melakukan rapat internal sebelum mengajukan pemberhentian kepala desa.

“Ini adalah bagian dari prosedur yang harus dipatuhi karena kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat dan memiliki aturan penurunan yang harus dipenuhi. Jadi proses pemberhentian kepala desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

(dev/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Gedung Voli di Stadion Perlu Dibenahi

Next Post

Dewan Minta Penyaluran Beasiswa Gerbang Mentaya Utamakan Masyarakat Lokal

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Penataan Kelembagaan Dikaji, Pemkab Kotim Dorong Organisasi Lebih Efisien dan Kaya Fungsi

Rabu, 3 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Dewan Minta Penyaluran Beasiswa Gerbang Mentaya Utamakan Masyarakat Lokal

Debat Paslon Pilkada Kotim Akan Digelar Dua Kali

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Kalteng Gelar Pasar Penyeimbang

Pemprov Kalteng Awasi Perizinan Berusaha PT Tapian Nadenggan

Pemprov Kalteng Ikut Serta dalam Pameran TEI

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK