SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Hal itu disampaikan Bupati Kotim Halikinnor saat mengambil sumpah dan janji jabatan Pj. Sekda pada Jumat 13 September 2024.
“Penjabat Sekda memiliki kewenangan yang sama seperti Sekda definitif, dimana memiliki tugas yang strategis yaitu membantu Kepala Daerah/Bupati, ” kata Bupati Kotim Halikinnor.
Diungkapkan, Pj Sekda itu memiliki tugas sama halnya Sekda definitif yaitu membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatakelola serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.
“Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Pj. Sekda antara lain penyusunan APBD Perubahan Tahun 2024 dan APBD Murni Tahun 2025,” ungkapnya. Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengungkapkan tahun 2024 menjadi momen politik yang sangat penting, mengingat akan diselenggarakannya pesta demokrasi serentak.
Selain pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, dan DPRD, juga akan dilaksanakan Pilkada serentak untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati.
“Ini pekerjaan yang sangat besar, yang sangat menentukan masa depan bangsa dan negara, Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotim. Pelaksanaan Pilkada Serentak tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara pemilu saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap Pj Sekda yang dijabat oleh Sanggul Lumban Gaol dan seluruh ASN Kabupaten Kotim turut serta mendukung terselenggaranya Pilkada serentak ini.
“Senantiasa menjaga netralitas, berperan sebagai perekat pemersatu bangsa, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan yang dapat memicu konflik di Kabupaten Kotim,” demikian ungkapnya.
Diketahui, pelantikan Pj. Sekda ini untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim. dimana sekretaris daerah sebelumnya yaitu Fajrur Rahman telah pensiun sejak 01 September 2024.
Pelantikan PJ. Sekda ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang penjabat sekda, bahwa bupati menetapkan dan melantik penjabat sekretaris daerah dengan keputusan bupati paling lambat 5 hari kerja setelah diterimanya surat persetujuan Gubernur.
Surat persetujuan Gubernur Nomor 800/401/II.1/BKD tanggal 9 September 2024 hal persetujuan penjabat Sekretaris Daerah Kotim telah diterima oleh Pemkab Kotim pada tanggal 10 September 2024, sehingga pelantikan penjabat sekda dapat laksanakan pada Jumat 13 September 2024.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post