Mau Beri Masukan dan Tanggapan Atas Syarat Administrasi Bacalon di Pilkada Kotim, Begini Caranya…

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan pengumuman tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim tahun 2024 bernomor 380 /PL.02.2-Pu/6202/2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakal Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tertang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gutbernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga berita lainnya

“KPU Kotim mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2024,”kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Sabtu 14 September 2024.

Lanjutnya, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim Tahun 2024 melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https/infopemilu kpu.go.id dalam fitur menanggapi.

Yaitu.dengan cara memilih tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah, kemudian memilih kategori Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah, lalu memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, selanjutnya mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.

Setelah itu mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa 1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, 2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

“Dilanjutkan dengam menguraikan deskripsi lalu mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan/atau dokumen bukti pemeriksaan yang relevan. Kemudian menekan SUBMIT,”jelasnya.

Sementara jika ingin menanggapi secara luring bisa lansung ke Kantor KPU Kotim dengan alamat Jln. H.M Arsyad No.54, Sampit. Penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara mengisi daftar hadir, mengisi formulir Model TANGGAPAN, MASYARAKAT. KWK, menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud kepada KPU Kotim serta menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti pemeriksaan yang relevan. 

(dia/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR