SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pelayanan informasi publik di Kotim.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menegaskan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memastikan keterbukaan informasi.
“Informasi harus disampaikan dengan jelas kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman terhadap apapun yang dilakukan oleh pemerintah,” katanya, Kamis 12 September 2024.
Ia menekankan pentingnya responsivitas OPD terhadap permintaan informasi dari masyarakat, pengusaha, atau badan lain yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi dinas terkait.
Lanjutnya, ketika masyarakat datang meminta informasi, OPD harus bisa memberikan informasi yang baik dan jelas sehingga mereka bisa menerima dan mengolah informasi tersebut untuk keperluan kegiatan mereka.
“Untuk mendukung keterbukaan informasi, kami akan melakukan pembenahan di setiap OPD dengan membentuk pusat pelayanan informasi ada yang utama dan pembantu agar koordinasi dapat berjalan dengan baik,” jelas Sanggul.
Pembentukan pusat pelayanan informasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap OPD memiliki tanggung jawab yang jelas dalam memberikan pelayanan informasi publik. Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan informasi di Kabupaten Kotim akan semakin baik dan memenuhi harapan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi guna mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel,” tegasnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post