SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makalepu menyebut Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Zulhaidir diberhentikan sementara selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.
“Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian sekarang dijabat pelaksana tugas (Plt),” kata Kamaruddin, Jumat 30 Agustus 2024.
Dijelaskan, karena pejabat definitifnya sedang menjalani proses hukum. Sehingga sesuai dengan ketentuan harus ditunjuk Plt. Penunjukan itu telah dilakukan lebih awal oleh Pemkab Kotim sejak proses hukum berjalan.
“SK-nya kita serahkan lebih dulu, sekretarisnya yang kita tunjuk sebagai Plt,” ujarnya.
Fahrujiansyah Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian menggantikan Zulhaidir sementara waktu. Karena yang bersangkutan saat ini tengah diberhentikan sementara selama menjalani proses hukum.
“Kita tunggu keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan apakah yang bersangkutan dinyatakan salah atau tidak. Saat ini yang bersangkutan pemberhentian sementara,” tegasnya.
Diketahui, kadis definitif itu diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo di seberang Stadion 29 Nopember Sampit. Kasus itu berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2022 lalu. Dalam pelaksanaan pembangunan terindikasi kelebihan bayar sekitar Rp1,1 miliar.
Pembangunan gedung tersebut merupakan proyek multiyears yang menelan anggaran sebesar Rp31 miliar dengan menggunakan dana APBD tahun 2019.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post