SAMPIT – Dalam upaya memberikan dukungan hukum kepada para tahanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali menggelar program bantuan hukum melalui Layanan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum).
Program ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, bekerja sama dengan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) STIH Habaring Hurung Sampit. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para tahanan dalam memahami dan menjalani proses hukum yang sedang mereka hadapi, serta memberikan pendampingan hukum secara gratis.
Layanan bantuan hukum ini tidak hanya sekedar memberikan nasihat hukum, tetapi juga berfokus pada edukasi hukum bagi para tahanan. Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Gandung, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dan memiliki nilai edukatif tinggi bagi para tahanan.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu tahanan dalam menghadapi proses peradilan, sekaligus mengurangi kemungkinan mereka untuk kembali terjerumus ke dalam perilaku melanggar hukum setelah menjalani masa hukuman.
“Kami sangat berterima kasih kepada PKBH STIH Habaring Hurung Sampit yang telah bersedia memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada para tahanan di Lapas Sampit. Ini bukan hanya tentang memberikan bantuan hukum, tetapi juga tentang memberikan edukasi kepada tahanan agar mereka semakin memahami hukum yang berlaku,” ungkap Gandung. Kamis, 22 Agustus 2024.
Ia menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para tahanan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses hukum yang mereka jalani, diharapkan mereka dapat lebih siap menghadapi sidang peradilan dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan prosedur hukum.
Kerja sama antara Lapas Kelas IIB Sampit dan PKBH STIH Habaring Hurung Sampit merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjamin hak-hak hukum para tahanan. PKBH STIH Habaring Hurung Sampit, sebagai lembaga yang memiliki fokus pada penyediaan konsultasi dan bantuan hukum, memberikan pendampingan secara langsung kepada tahanan yang membutuhkan.
Hal ini termasuk memberikan informasi mengenai hak-hak hukum mereka, mendampingi dalam proses peradilan, hingga membantu dalam penyusunan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan. Menurut Gandung, program POSBAKUM ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Lapas Sampit terhadap para tahanan, terutama dalam memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post