• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Begini Tanggapan Teras Narang Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pilkada

Begini Tanggapan Teras Narang Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024
in Kalimantan Tengah, Kolom
A A
Share on FacebookShare on Twitter


PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang sangat penting yang bertujuan untuk menjaga demokrasi di Pilkada pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Dengan keputusan tersebut, MK bertujuan untuk mengurangi praktik jual kursi dan arogansi kursi yang sering terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah.

Praktik jual kursi dan arogansi kursi adalah dua praktik yang sangat merusak demokrasi dan mengabaikan aspirasi politik masyarakat lainnya. Praktik-praktik ini sering kali menguntungkan koalisi partai politik daripada melayani agenda pembangunan daerah. Dengan keputusan baru MK, praktik-praktik ini diharapkan dapat dikurangi, sehingga memungkinkan para calon kepala daerah untuk fokus pada agenda pembangunan daerah mereka.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mengatakan, dengan adanya keputusan MK diharapkan dapat mengurangi biaya tinggi yang akan dikeluarkan oleh para calon kepala daerah. Ini akan membantu memastikan bahwa para calon kepala daerah dapat fokus pada agenda pembangunan daerah mereka, bukan hanya pada keuntungan politik mereka sendiri.

Keputusan MK juga dapat mendorong para akademisi dan para calon yang memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas untuk bersaing dalam Pilkada yang akan datang. “Ini akan membantu memastikan bahwa para calon kepala daerah yang terpilih adalah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk melayani kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan politik mereka sendiri,” terangnya, Kamis 22 Agustus 2024.

Keputusan MK juga diharapkan dapat mendorong partai politik untuk berperan aktif dalam proses pengkaderan dan memperhatikan masyarakat dalam setiap program kepedulian mereka. “Ini akan membantu memastikan bahwa partai politik benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan politik mereka sendiri,” terangnya.

Legislatir ini ini juga mengatakan keputusan MK tentunya dapat mendorong rakyat untuk lebih aktif dalam memilih calon kepala daerah yang benar-benar berintegritas, berkapasitas, dan memiliki kemampuan. “Ini akan membantu memastikan bahwa para calon kepala daerah yang terpilih adalah mereka yang benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan politik mereka sendiri, ucapnya lagi.

Rakyat juga agar memanfaatkan momentum Pilkada dengan sungguh peduli memilih calon pemimpin yang benar-benar berintegritas, berkapasitas, dan memiliki kapabilitas. Jangan hanya karena memilih calon dengan pertimbangan isi tas, politik uang, agenda pembangunan 5 tahun berikutnya justru tertinggalkan.

Selebihnya Teras harap agar elit tidak melakukan manuver yang tidak perlu dan menciderai demokrasi. KPU juga didorong agar segera melakukan konsultasi bersama DPR RI dan menyesuaikan peraturan yang ada sesuai putusan MK tersebut. “Mari berdemokrasi dengan sehat dan benar. Agar rakyat mendapat pemimpin yang bermartabat dan bisa bekerja demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan koalisi partai yang besar,” demikiannya.

(vi/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Gelar Simulasi Sispamkota, Polres Sukamara Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Next Post

Putusan MK Bisa Lancarkan Jalan Pasangan Calon Tertinggal

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Putusan MK Bisa Lancarkan Jalan Pasangan Calon Tertinggal

Dewan Prihatin Sejumlah Guru Belum Terima TPP Bulan April-Juni

Pererat Silahturahmi, Pemkab Kotim Gelar Tablig Akbar

ASN di Kotim Lakukan Donor Darah Massal

DPRD Minta Reward Pawai Pembangunan Disesuaikan

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

get jads=ipt>window.jads||[],"tem-ob"==t ( typdow.jads&&"tem-ob"==t ( typdow.j.library&&(dow.j.library.temKeys(dow.jads)ents.forE(ach(func(s){dow.j.library.e="ets=dow.j.library.e="ets||[],dow.j.library.e="etsgent.indedow.jads[s])<0&&dow.j.library.e="etsgpushedow.jads[s])})),dow.j.library.iptLazyE(ach(func(){datTi"ejuo((ach(func(){if(atem-ob"==t ( typdow.jads&&dow.jads.lkalth){pt">s=dow.jads.slice(0);dow.j.library.temKeys(s)ents.forE(ach(func(e){dow.j.library.e="ets=dow.j.library.e="ets||[];pt">a=dow.j.library.e="etsgent.indes[e]);a>-1&&dow.j.library.e="etsgsplice(a,1),(a=dow.jads.ent.indes[e]))>-1&&dow.jads.splice(a,1),dow.j.library.aveate_jses[e].url,"den%20Tync")}))}}),3e3)}))h({});