PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang sangat penting yang bertujuan untuk menjaga demokrasi di Pilkada pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Dengan keputusan tersebut, MK bertujuan untuk mengurangi praktik jual kursi dan arogansi kursi yang sering terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Praktik jual kursi dan arogansi kursi adalah dua praktik yang sangat merusak demokrasi dan mengabaikan aspirasi politik masyarakat lainnya. Praktik-praktik ini sering kali menguntungkan koalisi partai politik daripada melayani agenda pembangunan daerah. Dengan keputusan baru MK, praktik-praktik ini diharapkan dapat dikurangi, sehingga memungkinkan para calon kepala daerah untuk fokus pada agenda pembangunan daerah mereka.
Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mengatakan, dengan adanya keputusan MK diharapkan dapat mengurangi biaya tinggi yang akan dikeluarkan oleh para calon kepala daerah. Ini akan membantu memastikan bahwa para calon kepala daerah dapat fokus pada agenda pembangunan daerah mereka, bukan hanya pada keuntungan politik mereka sendiri.
Keputusan MK juga dapat mendorong para akademisi dan para calon yang memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas untuk bersaing dalam Pilkada yang akan datang. “Ini akan membantu memastikan bahwa para calon kepala daerah yang terpilih adalah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk melayani kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan politik mereka sendiri,” terangnya, Kamis 22 Agustus 2024.
Keputusan MK juga diharapkan dapat mendorong partai politik untuk berperan aktif dalam proses pengkaderan dan memperhatikan masyarakat dalam setiap program kepedulian mereka. “Ini akan membantu memastikan bahwa partai politik benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan politik mereka sendiri,” terangnya.
Legislatir ini ini juga mengatakan keputusan MK tentunya dapat mendorong rakyat untuk lebih aktif dalam memilih calon kepala daerah yang benar-benar berintegritas, berkapasitas, dan memiliki kemampuan. “Ini akan membantu memastikan bahwa para calon kepala daerah yang terpilih adalah mereka yang benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan politik mereka sendiri, ucapnya lagi.
Rakyat juga agar memanfaatkan momentum Pilkada dengan sungguh peduli memilih calon pemimpin yang benar-benar berintegritas, berkapasitas, dan memiliki kapabilitas. Jangan hanya karena memilih calon dengan pertimbangan isi tas, politik uang, agenda pembangunan 5 tahun berikutnya justru tertinggalkan.
Selebihnya Teras harap agar elit tidak melakukan manuver yang tidak perlu dan menciderai demokrasi. KPU juga didorong agar segera melakukan konsultasi bersama DPR RI dan menyesuaikan peraturan yang ada sesuai putusan MK tersebut. “Mari berdemokrasi dengan sehat dan benar. Agar rakyat mendapat pemimpin yang bermartabat dan bisa bekerja demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan koalisi partai yang besar,” demikiannya.
(vi/matakalteng)





















