SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor belum lama ini mengeluarkan surat edaran untuk para damang yang ada di wilayahnya. Ini berkaitan dengan penanganan sengketa lahan yang menggunakan hinting pali.
Surat edaran itu dikeluarkan pada Jumat (2 Agustus 2024) karena sehubungan dengan maraknya permasalahan sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Kotim dan damang dalam pelaksanaan keputusan adat menggunakan Hinting Pali. Pada surat edaran itu ada empat poin penting.
“Maka diperintah damang se-Koti agar dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian adat dilarang menggunakan Hinting Pali,” isi surat edaran Bupati Kotim, belum lama ini.
Kemudian, damang se-Kabupaten Kotim dilarang memerintahkan langsung kepada Pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelalsanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat.
“Kecuali mcminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingin (MDAHK) Kabupaten Kotim atau Maielis Resar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat Palangka Raya yang akan menyuruh Pisor,” tegasnya.
Poin selanjutnya yang tertuang dalam SE itu juga terkait larangan menggunakan sejumlah media atau sarana seperti Daun Sawang, rotan, kapur sirih,beras,pinang,sirih parapen, ayam,babi dan tidak menggunakan ritual tawur saat menggunakan portal adat.
“Karena itu semua berkaitan dengan ajaran dalam Kitab Suci Panaturan milik Agama Hindu Kaharinga. Apabila ada yang melanggar surat edaran ini, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas yang dilakukan,” tutup surat edaran itu.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post