SAMPIT – Konflik antara PT Surya Citra Cemerlang (SCC) dengan warga Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjalani rapat dengar pendapat (RDP) ke 2 yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kotim pada 17 Juli 2024. Yaitu terkait jalan PT SCC yang diduga melalui lahan milik warga.
Legal PR SCC Gamalea mengatakan, berdasarkan kroscek pihaknya di lapangan bahwa ada 14 lahan berada di pinggir batas Jalan Rawa Panjang yang diukur yang memiliki 12 SPT dan 2 SHM berdasarkan koordinat ada.
“Dan setelah kita cek ternyata ada dan tumpang tindih pengukuran terdahulu dan yang baru ini,”ujarnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar menyampaikan, jalan itu diketahui belum pernah diganti rugi. Sehingga warga meminta agar diganti rugi untuk pelepasannya.
Sementara perwakilan Dinas PUPRPKP Wiwit Bagian Tata Ruang mengatakan, pemerintah daerah sudah melakukan tahapan sesuai SOP untuk mengecek jalan tersebut.
“Pertama kita sudah melakukan mediasi, kemudian pengecekkan lapangan dan sudah ada hasil lapangan. Dari pihak Kecamatan serta desa dan PT SCC telah memiliki data masing-masing. Biasanya kami lakukan pendataan yang terkumpul lalu pemanggilan untuk membentuk desk, kemudian untuk konfirmasi data kepemilikan lahan ada beberapa data lahannya di tepi dan ada yang di tengah,”jelasnya.
Data itu lanjutnya, harus di urutkan atau di spasialkan sehingga akan tergambar jika terpetakan akan terlihat bidang tanah jalan tersebut.
“Kita tidak hanya mengkonfirmasi satu pihak saja. Data ini perlu ada pembanding yaitu yang dituntut PT SCC dengan konfirmasi PT SCC akan kita temukan data spasial. Kalau kita lakukan dalam forum sangat sulit karena ini semacam investigasi,”jelasnya.
Dari hasil pemanggilan lanjutnya, kedua belah pihak data spasial surat tanah sudah kumpulkan namun untuk membaca data masing-masing masih sangat sulit sehingga perlu dilakukan desk.
“Desk adalah semacam pertemuan tatap muka tanya jawab langsung diskusi dan data, langsung bertatap muka dengan pihak yang kita butuhkan lahannya dan kronologis kemudian dibuat berita acara, karena ini diundang komisi IV sebagai penyelenggara dengan memanggil tim pemda dan BPN diundang masing-masing, disitu bisa kita gali informasi dan kronologisnya. Setelah analisis baru dibawa ke forum seperti ini,”bebernya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post