SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor sampaikan, perkiraan sementara pendapatan daerah tahun 2025 sebesar 1 triliun lebih atau tepatnya Rp 1.776.956.577.512.
“Namun secara riil asumsi pendapatan ini diluar perkiraan dana alokasi khusus, dana insentif daerah dan dana alokasi umum serta perkiraan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),”ujarnya, Senin 15 Juli 2024.
Untuk itu lanjutnya, sebelum peraturannya diterbitkan maka perkiraan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kotim tahun anggaran 2025 yakni pendapatan sebesar Rp. 1.776.956.577.512,- yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 336.325.621.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.440.630.956.512, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 0,-.
“Kemudian belanja sebesar Rp 1.776.956.577.512, surplus atau defisit anggaran sebesar Rp 0,- perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000,- pembiayaan netto sebesar Rp0,-,”bebernya.
Tambah Halikinnor, berkenaan asumsi pendapatan dan belanja daerah, maka perlu diinformasikan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan menteri dalam negeri mengenai pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dan juga belum menerbitkan peraturan presiden mengenai dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN.
“Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 akan mengalami penyesuaian kembali,”tegasnya.
Lebih lanjut secara lengkap mengenai plafon anggaran masing-masing SOPD terinci dalam matrik dokumen prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2025, dimana pengisian matrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post