SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor sampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 di DPRD Kotim.
“Sebagaimana agenda yang kita tetapkan bersama pada hari ini, bahwa pihak eksekutif secara formal menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan rangkaian atau siklus dalam proses penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran,”ujarnya, Senin 15 Juli 2024.
Yaitu kata Halikinnor, dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 ini menjelaskan penyusunan rancangan KUA dan PPAS harus berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh menteri dalam negeri pada setiap tahunnya,”jelasnya.
Kemudian, kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
“Berkenaan dengan penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini, kami pihak eksekutif akan menyampaikan dan menjelaskan kepada anggota dewan yang terhormat mengenai gambaran asumsi kebijakan umum anggaran, baik menyangkut asumsi penerimaan pendapatan dan pembiayaan maupun dampaknya pada asumsi belanja dengan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, perubahan kebijakan keuangan negara dan keuangan daerah,”jelasnya.
Disamping itu ujarnya, penyusunan RKPD ini juga dalam upaya menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang lebih mandiri, maju dan sejahtera.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post