SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengukuhkan ratusan kepala desa di wilayah setempat. Pengukuhan jabatan kades ini menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Kita akan mengukuhkan masa jabatan kepala desa. Ini sesuai dengan peraturan baru terkait masa jabatan Kades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, Kamis, 4 Juli 2024.
Dijelaskan pengukuhan ini untuk menindaklanjuti undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang disahkan pada April 2024. Pada peraturan yang baru itu masa jabatan kelapa desa diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode baik secara berturut-turut maupun tidak.
“Jadi yang kades dilantik di tahun 2023 maka masa jabatannya berakhir pada 2031. Kalau periode 2019, masa berakhir jabatannya di 2027,” ucapnya.
Dari 168 desa yang ada, 162 kades yang jabatannya diperpanjang. Sementara 6 desa masih dijabat oleh Penjabat (Pj) kades. Berdasarkan ketentuan pejabat definitif yang diperpanjang masa jabatannya.
“Karena Pj itu dipersiapkan ingin kepala desa yang terpilih. Jadi tidak bisa diikutsertakan. Enam desa itu Desa Tinduk, Cempaka Mulia Barat, Seluncing, Mekar Jaya, Gunung Makmur dan Tumbang Keminting,” ungkapnya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades akan dilakukan pada Jumat, 6 Juli 2024 di Halaman Pemkab pada pukul 07.30 Wib. Pengukuhan itu akan dilakukan langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor.
“Saya harap kades yang masa jabatannya diperpanjang dapat lebih semangat membangun desa dan lebih baik lagi dengan menyesuaikan aturan yang selalu berkembang setiap masanya,” harapnya.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post