SAMPIT – Keberadaan asrama mahasiswa Kotawaringin Timur (Kotim) yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebelumnya diketahui sempat bermasalah untuk kepemilikan asrama yang dinamakan Mes Putra Mentaya itu. Namun berkat kegigihan pemerintah Kotim, akhirnya asrama tersebut sudah diperjelas kepemilikannya dan secara sah menjadi aset pemerintah daerah Kotim.
“Hal itu terlihat dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait aset berupa tanah dan bangunan, yakni Mes Putra Mentaya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,”kata Kepala Bagian Hukum Setda Kotim
Pintar Simbolon, Kamis 27 Juni 2024.
Menurutnya, persoalan kepemilikan bangunan itu sebelumnya muncul lantaran belum dilakukan balik nama pada saat proses jual- beli, sehingga sempat menimbulkan persoalan hukum.
“Namun setelah melalui proses hukum di pengadilan, Pemkab Kotim memenangkan gugatan dan mendapatkan sertifikat hak milik. Ini juga merupakan hasil dari kerja sama banyak pihak untuk menyelesaikannya,”ujarnya,
Terpisah, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, keberhasilan mengamankan Mes Putra Mentaya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan mahasiswa asal Kotim yang sedang menempuh pendidikan di Banjarmasin.
”Pemkab Kotim berkomitmen terus menjaga dan mengamankan aset daerah lainnya. Aset daerah yang terjaga dengan baik dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post