SAMPIT – Asisten I Setda Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel menyampaikan, berkaitan jalan terobosan yang menjadi konflik antara PT Surya Citra Cemerlang (SCC) dan warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim bahwa benar PT SCC ini take over perusahaan dari PT Lonsum.
“Jadi HGU nya sejak tahun 2006. Pertama kita minta kejelasan terkait jalan mana yang tepatnya dipermasalahkan ini, karena memang PT SCC ini banyak permasalahan lahannya ada yang sudah sampai ke Polres,”ujar Rihel, Senin 3 Juni 2024.
Ditambahkan oleh perwakilan Dinas PUPRPKP Wiwit Bagian Tata Ruang, terkait status jalan dari jalan terobosan bernama Jalan Rawa Panjang, di atur melalui SK Jalan yang ditetapkan oleh Bupati jika itu jalan kabupaten, dan Gubernur jika jalan provinsi. Dan untuk jalan terobosan ini tidak masuk dalam jalan kabupaten, sehingga statusnya bisa masuk jalan desa atau jalan khusus.
“Jika masuk jalan desa maka pemeliharaannya dilakukan pihak desa, kalau jalan khusus maka pemeliharaan dan peruntukkannya khusus bagi si pembuat jalan biasanya perkebunan dan pertambangan. Nah untuk lebih jelasnya ini diketahui pihak kecamatan dan desa, siapa yang pertama menggarap jalan itu,”ujarnya.
Khusus untuk PT SCC ini ucap Wiwit, awalnya digarap oleh PT Lonsum pada tahun 1996, dan memang banyak permasalahan sejak awal dan diwariskan ke PT SCC. Namun menurutnya, dalam take over perusahaan sawit, biasanya perusahaan yang pembeli ini tidak mau tahu persoalan-persoalan sebelumnya, yang mereka tahu hanya sudah ada HGU nya berarti sudah beres.
“Kami belum pernah menangani terkait konflik lahan jalan ini. Tapi kalau lahan-lahan di sekitar jalan itu memang banyak, bahkan awal menjabat di PUPRPKP juga sudah langsung menangani konflik lahan disekitar jalan tersebut dan sudah sampai di berita acara penyelesaian,”jelasnya.
Sehingga untuk konflik jalan ini kata Wiwit baru pertama kali, maka perlu dirunut lahan siapa saja yang dilewati, siapa yang menggarap di awal, karena jalan itu juga ada melewati Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Karena jika jalan itu milik perusahaan lain atau pihak desa. Maka perusahaan yang ingin melewati ini harus mendapatkan izin dari perusahaan atau pemerintah desa. Maka perlu diketahui siapa yang menggarap jalan ini awalnya,”ujarnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post