SAMPIT – Konflik warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang keberatan dengan perusahaan perkebunan PT Surya Citra Cemerlang (SCC) yang melintas di jalan milik warga setempat akhirnya berlanjut ke DPRD dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi IV.
Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi menyampaikan, sebelumnya sempat melaksanakan mediasi di tingkat kecamatan namun situasi sudah tidak kondusif karena semua menggunakan urat dan tunjuk-tunjukan.
“Maka dari itu saya harapkan RDP yang sudah sampai ke DPRD ini dapat membuahkan hasil. Dan saya harap semua menahan emosinya,”ujar Gusti yang turut hadir dalam RDP, Senin 3 Juni 2024.
Sementara itu Kepala Desa Bukit Raya Seleksi menyampaikan, ia berterima kasih karena permasalahan ini sudah di dengar sampai ke DPRD.
“Tahun lalu saya juga sudah sampaikan kepada pihak PT SCC kalau lahan itu sudah ada ganti rugi kami minta tunjukkan dokumen-dokumennya. Kemudian untuk penggarapan jalan itu memang sebenarnya sudah digarap oleh PT Lonsum pada tahun 1997, karena saya sempat jadi karyawan perusahaan itu juga. Dan ketiga, masyarakat yang punya lahan ingin sekali ada proses ganti rugi, karena dalam kurun waktu 27 tahun mereka baru kali ini meminta ganti rugi,”ujarnya.
Ia berharap, agar investasi perusahaan ini aman maka kiranya hak-hak masyarakat ini diberikan, karena lahan yang digarap perusahaan itu adalah milik masyarakat. Apalagi sebenarnya sudah ada beberapa masyarakat yang diberikan ganti rugi, sementara sebagian lagi belum.
Hal itu langsung dijawab oleh Humas PT SCC Sastra Wiguna. Jalan yang dipersoalkan tersebut sekarang disebut Jalan Rawa Panjang.
“Yang digunakan PT SCC ini memang belum ada ganti rugi, namun ada perjanjian maintenance. Yaitu pada saat PT Lonsum yang membuka jalan itu dan diwariskan ke PT SCC. Jadi PT SCC yang melanjutkan maintenance untuk mengelola jalan yang digunakan untuk perusahaan dan untuk masyarakat sekitar mengangkut buah sawit,”bebernya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post