SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Raihansyah menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan bersalah terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum kades.
“Kami telah memanggil oknum Kades yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada Senin kemarin” katanya, Rabu, 29 Mei 2024.
Ditegaskan, dalam hal ini pihaknya hanya memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan. Terkait hal ini juga DPMD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan bersalah bagi oknum tersebut. Karena yang dapat memastikan ijazah yang digunakan oleh oknum Kades palsu atau tidak hanya instansi yang membidangi pendidikan.
“Saat ini, karena yang bersangkutan masih Kades resmi jadi kami memberikan pemahaman agar tetap fokus bekerja seperti biasa menjalankan pemerintahannya,” ucapnya.
Namun selanjutnya, pihaknya akan membentuk tim dengan tujuan untuk mempertemukan kades bersangkutan dengan pihak pelapor, dengan disaksikan instansi terkait memastikan Ijazah yang bersangkutan asli atau palsu.
Jika hasil dugaan terbukti, maka sesuai dengan surat pernyataan yang disepakati terkait keabsahan dokumen, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai kepala desa.
“Kami berpegang sesuai dengan PP Nomor 43 tahun 2014, jika dikemudian hari berkas benar palsu, maka yang bersangkutan siap mundur,” tegas Raihansyah.
Sebelumnya, dikabarkan adanya dugaan penggunaan ijazah Paket B setara SMP palsu oleh oknum kades. Ini terbongkar setelah Kepala PKBM Harati, Deny Hidayat, mendapatkan laporan bahwa ada indikasi awal penggunaan dan pemalsuan surat (ijazah) yang dilakukan salah seorang oknum kades di Kotim.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post