KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, menyelenggarakan workshop mengusung tema program pengembangan potensi desa dan pedesaan, sekaligus sosialisasi tentang UU Desa nomor 3 Tahun 2024. Dengan menghadirkan narasumber (Narsum) Direktur Jendral Pembagunan Desa dan Perdesaan dari Kementrian Desa (Kemendes) RI, diantaranya Dr HC A.Helmi Iskandar M.Pd bersama dengan Sugito, Sos MM.
Selain itu, untuk narasumber program garda desa atau jaga desa menghadirkan narasumber dari Kejari Kapuas. Sedangkan untuk program Polisi Kawal Desa untuk narasumbernya dari Polres Kapuas. “Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari hari Senin 27-29 mei 2024, yang hadiri oleh seluruh 214 kepala desa dan jajarannya dan kita laksanakan di Rujab Bupati Kapuas,” ungkap Setia Budi Kadis DPMD Kapuas, Rabu 29 Mei 2024.
Untuk pembukan hari pertama kegiatan dibuka langsung oleh Pj Bupati Kapuas, dalam momen itu beliau mendukung dan memberi aprisiasi atas terselenggaranya acara Workshop yang diprakarsai oleh pihak DPMD Kapuas. Sebab itu sangat penting bagi jajaran Pemdes yang ada dalam lingkup Kabupaten Kapuas,guna menambah ilmu dan wawasan terutama bagi jajaran desa itu sendiri dengan harapan bisa terinspirasi serta termotivasi untuk lebih memajukan dan meningkatkan penghasilan desa mereka.
Usai sambutan dari Pj Bupati Kapuas sebut Kadis DPMD Kapuas, maka dilanjutkan dengan sesi materi program pengembagan potensi desa dan perdesaan serta program membangun ekonomi desa melalui Bumdes dan Bumdesma. Kedua materi tersebut dipaparkan langsung oleh pihak Kemendes RI.
“Kemudian untuk hari kedua kegiatan Workshop pemaparan Garda Desa atau Jaga Desa yang dijelaskan langsung oleh Kapolres Kapuas. Begitu juga dengan materi program Polisi Kawal Desa secara detailnya langsung dijelaskan oleh Kapolres Kapuas,” tambah Setia Budi. Memasuki hari ketiga kegiatan workshop materi dengan program pemaparan dan penjelasan tentang Aplikasi CMS Smart SPJ Online, dengan menghadirkan narasumber dari pihak badan keuangan Pemkab Kapuas.
Lanjut Setia Budi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang juga dibawah Kementerian Desa RI dalam hal program-program Balai yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. “Kami juga telah mensosialisasikan Undang-Undang terbaru tentang desa Nomor 3 Tahun 2024 sebagai wujud komitmen kami dari DPMD Kapuas dalam hal keterbukaan dan transparansi Akuntabilitas terkait pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Tentunya melalui giat tersebut semua desa bisa menerapkan aplikasi online dalam hal mengakomodir baik terkait SPJ desa maupun proses pencairan semuanya melalui aplikasi CMS yang sistemnya bekerjasama dengan manajemen bank Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas. Selanjutnya, dengan gitu ini juga dapat menjadi inspirasi dan motivasi untuk mengembangkan dan mengali potensi yang ada dalam wilayah desa masing-masing yang didukung program dari balai kementerian.
Begitu juga dengan penerapan Aplikasi CMS smart SPJ online dengan tujuan, agar terhindar dari penyelewengan dan penyimpangan, terutama dalam hal, penggunaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes). “Sebab jika semuanya terkelola dengan baik maka secara otamatis akan berdampak pada kemajuan desa sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat,” demikiannya.
(angga/matakalteng)






















Discussion about this post