SAMPIT -Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sepnita menegaskan bahwa peminjaman excavator bantuan Pemkab Kotim tidak dikenakan biaya sewa. Namun peminjaman harus sesuai prosedur.
“Mengada ada saja. Excavator itu tidak ada sewa, hanya bayar operator, helper dengan BBM,” katanya, Sabtu 25 Mei 2024.
Bantuan excavator di setiap kecamatan yaitu 17 kecamatan di Kotim itu untuk membantu masyarakat dan mencegah membakar lahan serta penanganan banjir. Namun bagi masyarakat atau kelompok tani yang akan menggunakan tidak dikenakan biaya sewa. Hanya saja harus sesuai prosedur.
Prosedur penggunaan excavator bantuan pemerintah daerah tersebut tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) Kotim nomor 6 Tahun 2022.
Bahwa pemerintah daerah tidak memungut biaya excavator Dinas Pertanian atau yang saat ini marger dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi DPKP.
Pengguna hanya mengeluarkan biaya operasional dimana tertuang dalam Perbup tersebut biaya operasional adalah pembiayaan atas penggunaan alat berat dan alat mesin pertanian yang antara lain mencakup biaya mobilitas/bahan bakar, oli/pelumas, operator, helper, grace (gemuk) pengamanan dan biaya Operasional lainnya selama digunakan oleh pihak lain.
“Kalo prosedur jelas sesuai Perbup tersebut bahwa peminjaman menggunakan aplikasi, ada daftar tunggu, ada perjanjian kerjasama yang ditandatangani lewat aplikasi,” ujarnya.
Ditegaskan, tanpa ke kantor BPP pun peminjaman dapat dilakukan secara online. Daftar tunggu pun dapat dipantau dengan jelas dimana alat sedang bekerja dan urutan peminjaman excavator.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi, tapi kadang karena ada yang ingin meminjam duluan dan tidak mau memakai prosedur yang ada, lalu berbicara yang tidak-tidak. Kami tegaskan tidak ada biaya sewa untuk peminjaman excavator itu,” tegasnya.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post