SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati yang mewakili Bupati Kotim menyampaikan dalam rapat penyampaian jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD terkait Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, bahwa peraturan daerah ini juga mengatur hak-hak masyarakat hukum adat Dayak di Kotim.
“Yaitu hak atas wilayah adat, hak atas tanah di wilayah adat, hak atas hutan adat, hak mengembangkan dan melestarikan bahasa daerah, hak atas pembangunan, hak atas pendidikan, hak atas kebudayaan dan hak atas lingkungan hidup,”ujar Irawati, Selasa 21 Mei 2024.
Yang mana lanjutnya, semua itu disertai pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat hukum adat dayak di Kotim. Sehingga diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dayak dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya.
“Terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat Saya ucapkan terimakasih atas dukungannya dengan memberikan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak,”ujarnya.
Menurutnya, dengan pengaturan ini akan memberikan landasan hukum bagi terbentuknya masyarakat hukum adat dayak yang diakui legalitasnya dan sebagai perwujudan dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dayak yang telah ada dan hidup dari sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
“Selanjutnya terkait dengan pemandangan umum Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Fraksi Partai Nasdem terima kasih atas catatan dan masukannya. Dapat kami jelaskan bahwa peraturan daerah ini berupaya untuk mengatur agar masyarakat hukum adat dayak di Kotim mendapatkan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaannya sehingga dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post