SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menindaklanjuti laporan atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum kepala desa (Kades) di wilayah setempat.
“Laporan memang ada dari PKBM Harati terkait dugaan itu, kami sedang memproses laporan itu, ” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah melalui Sekretarisnya Yudi Aprianur, Selasa 21 Mei 2024.
Disampaikan, pihaknya akan melakukan rapat internal dengan instansi terkait serta bagian hukum untuk mendalami laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut sebelum dilaporkan kepada Bupati Kotim Halikinnor. Untuk memastikan kembali kemungkinan besar pihaknya juga akan memanggil oknum Kades yang bersangkutan dan pelapor.
Ditegaskan, sesuai dengan aturan saat mendaftar sebagain calon kepala desa, para calon telah menyepakati surat pernyataan terutama terkait keabsahan dokumen. Sehingga jika ada yang diduga melanggar, akan ada sanksi.
“Sesuai dengan dokumen pencalonan kades pada saat pendaftaran terdapat surat pernyataan yang menyatakan keabsyahan dokumen, apabila diketemukan ketidakbenaran/palsu maka yang bersangkutan akan mengundurkan diri sebagai calon kades ataupun sudah sebagai kades maka akan diberhentikan, ” tegasnya.
Sebelumnya salah satu oknum Kades diduga menggunakan ijazah palsu. Itu terindikasi oleh salah satu lembaga pendidikan kesetaraan di Kotim. Adanya dugaan penggunaan dan pemalsuan surat (ijazah) Paket B setara SMP itu terendus saat digunakan oleh salah satu oknum kades di Kotim, pada pemilihan kades beberapa waktu yang lalu.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post