SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara akan melakukan evaluasi terhadap Aparatur Sipil Negara yang ikut menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan umum kepala daerah tahun 2024.
Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara, Evy Andriani mengatakan jika hal itu terkait dengan kinerja ASN yang akan terganggu jika harus rangkap jabatan dengan menjadi anggota PPK pada pilkada serentak 2024.
