SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara mengumpulkan bahwa pada pemilihan umum kepala daerah bupati dan wakil bupati Sukamara 2024 tidak ada calon dari jalur perseorangan.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sukamara, Abdul Kadir yang mengatakan bahwa hingga batas akhir penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan tidak ada masuk satupun ke KPU Sukamara.
“Untuk calon perseorangan tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan,” katanya, Selasa, 16 Mei 2024.
Sejak dibuka pada 8 Mei 2024, Abdul Kadir menerangkan bahwa untuk penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan bupati dan wakil bupati Sukamara pilkada serentak 2024 seperti tidak ada peminat.
“Sosialisasi terkait dengan syarat dukungan calon perseorangan ini sudah kami lakukan, sampai 12 Mei penutupan tidak ada yang mendaftar,” ucap Abdul Kadir.
Bakal calon perseorangan pads pilkada 2024 di Kabupaten Sukamara harus mengumpulkan 10 persen dukungan dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara untuk jumlah DPT Kabupaten Sukamara pada Pemilu serentak 2024 ini adalah 44.463 dan setiap calon perseorangan harus mengumumkan dukungan sebanyak 4446 dukungan yang tersebar di tiga kecamatan.
“Sementara itu untuk persebaran dukungan di kecamatan itu 50 persen + 1 persen, sehingga di Sukamara ada lima kecamatan jadi dibulatkan menjadi tiga kecamatan,” tutupnya.
(akh/matakalteng)



