SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Kotim di Aquarius Boutique Hotel Sampit, 7 Mei 2024.
“Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturah Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” kata Asisten II Setda Kotim Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alang Arianto, Kamis 9 Mei 2024.
Sementara Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan mengatakan, bahwa peserta pada kegiatan sosialisasi ini berjumlah 100 orang yang berasal dari perwakilan perusahaan dari berbagai sektor di wilayah Kotim.
“Melalui kegiatan ini kami berharap ada satu pemahaman yang sama antara pemerintah sebagai pemberi pelayanan dengan para pelaku usaha di daerah ini sehingga terciptanya iklim usaha yang baik di Kotim,”ungkapnya.
Disebutkannya, dalam sosialisasi itu pihaknya menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten dibidangnya, yaitu 4 narasumber dari DPMPTSP Kalimantan Tengah, DPMPTSP Kotim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotim.
“Karena setiap pelaku usaha harus memahami bagaimana tata cara pelaporan yang baik melalui sistem, baik itu pelaporan modal usaha maupun terkait tenaga kerja yang digunakan. Mengingat ini suatu kewajiban bagi perusahaan untuk dilakukan guna memudahkan pengawasan,”tutupnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post