SAMPIT- Patroli sambang adalah salah satu wujud nyata sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dan Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini dibuktikan dengan penerimaan patroli sambang anggota Polres Kotim oleh P2U Lapas Sampit, Senin 15 April 2024.
“Kunjungan ini adalah bukti nyata sinergitas antara Lapas Sampit dan Polres Kotim dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah sekitar Lapas,” kata Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, Selasa 16 April 2024. Menurutnya, kegiatan ini mencakup pertukaran informasi terkait dengan situasi keamanan dan kondisi di dalam Lapas, serta upaya bersama untuk mencegah masalah keamanan yang mungkin timbul.
Dirinya juga menyambut baik inisiatif Polres Kotim untuk melakukan patroli sambang ini. Kegiatan ini salah satu bentuk sinergi keamanan sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait kunci Pemasyarakatan Maju yaitu menjalin sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah masing masing.
“Ini adalah salah satu bentuk sinergi yang berusaha terus kami jaga dengan Polres Kotim. Lapas Sampit menjadi salah satu objek sambang oleh Polres Kotim. Selain sebagai ajang silaturahmi, patroli sambang tentunya sebagai langkah untuk melakukan deteksi dini terhadap risiko gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Sampit,” jelas Meldy.
Dirinya berharap melalui kegiatan ini ketertiban di Lapas Kelas II B Sampit tetap terjaga dan semua warga binaan dapat mematuhi aturan yang berlaku di Lapas. Sebelumnya, pada 13 April 2024, Lapas Kelas IIB Sampit, melakukan pemindahan warga binaannya Ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, sebanyak 20 orang pemindahan warga binaan itu menggunakan Bus Transpas.
Para Narapidana diberangkatkan pagi hari dengan pengawalan petugas Lapas Sampit dibantu oleh personel dari Polres Kotawaringin Timur. “Pemindahan warga binaan dilakukan dalam upaya untuk mengurangi jumlah warga binaan yang membludak di Lapas Sampit,” ungkap Meldy.
Dijelaskan juga, bahwa kelebihan kapasitas dari warga binaan yang ada, dapat menjadi salah satu masalah bagi Lapas Sampit. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Pada tahun ini Lapas Sampit sudah beberapa kali memindahkan warga binaan ke Lapas lain di Kalimantan Tengah namun jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sampit ini tak pernah kurang dari 800 orang,” bebernya.
Pemindahan WBP ini, katanya akan terus dilakukan hingga nantinya jumlah WBP di Lapas telah masuk dalam kategori ideal untuk suatu hunian warga binaan. “Sebelum dilakukan pemindahan para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat selama pemindahan berlangsung, serta dilakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi,”ujarnya.
Diketahui dari laporan harian per 15 April 2024, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Sampit sebanyak 800 orang, yang terdiri dari narapidana sebanyak 624 orang dan tahanan 176 orang. Sementara yang berada di rumah sakit nihil.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post