SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menyampaikan, urusan penyelenggaraan pada hasil pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan sistematika laporan kerja pertanggung jawaban yang telah disampaikan kepada DPRD menggambarkan kebijakan strategis yang ditetapkan.
“Selain itu juga menggambarkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang memuat capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja,” ujarnya, Selasa, 26 Maret 2024.
Serta lanjutnya, juga disampaikan sejumlah tindak lanjut dari pemerintah daerah atas rekomendasi yang diberikan DPR pada tahun guna merealisasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui perwakilan rakyat.
“Mengingat LKPJ disampaikan kepada DPRD paling nambah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam pasal 71 ayat 2 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah penyusunan pertanggung jawaban tahun 2023,” sebutnya.
Serta telah diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi pemerintahan bahwa LKPJ memuat ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Penyelenggaraan urusan hasil penyelenggaraan pemerintahan, meliputi pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksananya, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran hasil pelaksanaan tugas sebelumnya serta pembantuan dan penugasan,” tutupnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post