SAMPIT – Verifikasi Calon Legislatif (Caleg) yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diharapkan seluruhnya bisa memenuhi syarat. “Untuk verifikasi caleg ini saat ini kita akan memasuki tahapan verifikasi administrasi untuk perbaikan, jadi harapan kami bahwa seluruh caleg yang diajukan oleh partai politik itu bisa memenuhi syarat semua,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Muhammad Rifqi, Rabu, 18 Juli 2023.
Dijelaskan Rifqi, tahap demi tahapan menuju Pemilu Legislatif (Pileg) di Kotim terus dilakukan. Saat ini pihaknya fokus pada verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan caleg, apabila dokumen yang diajukan telah memenuhi syarat maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai bakal caleg sementara. Adapun, jumlah parpol yang lolos dalam pendaftaran di KPU Kotim berjumlah 15 parpol.
Dari 40 kursi DPRD Kotim tidak semua parpol yang mengajukan calegnya secara maksimal, sehingga jumlah caleg yang terdaftar hanya sekitar 500 orang. “Saat ini memang dari jumlah yang sudah disampaikan oleh partai politik itu ada kalau tidak salah sekitar 500 an lebih untuk seluruh partai politik hanya saja memang, tidak semua partai politik itu mengambil kuota semua, misalnya jumlah anggota DPRD di kabupaten 40, seharusnya partai politik itu maksimal bisa mencalonkan 40 tapi tidak semua,” jelasnya. Rifqi juga menyampaikan kepada Parpol tidak boleh lagi bongkar pasang Caleg yang didaftarkan. Tahap verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Caleg akan berlangsung selama dua pekan.
“Di tahap ini tidak boleh lagi ada bongkar pasang Caleg. Pas perbaikan kemarin ada beberapa partai yang melakukan bongkar pasang tapi namun demikian syaratnya sudah terpenuhi, karena syarat utama untuk pengajuan Caleg itukan ada persetujuan dari DPP nya partai masing-masing, jadi ketika memang sudah ada persetujuan dari DPP itu bisa pada tahap kemarin dari tanggal 26-9 Juli kemarin. Setelah itu kita memang membuka kesempatan untuk perbaikan sampai dengan kemarin tanggal 16 Juli tapi itu hanya untuk perbaikan dokumen persyaratan,” bebernya.
Rifqi menambahkan, kalaupun ada yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), misalnya seperti ijazah yang belum dilegalisir, itu masih bisa diperbaiki, tapi untuk pergantian Caleg ditegaskannya itu tidak bisa. “Nanti ada saatnya lagi, kalau memang ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, itu bisa dilakukan pergantian pada saat pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Penetapan DCS itu kalau tidak salah di bulan Agustus nanti. Pelayanan oleh KPU dan juga keaktifan Parpol, Mudah-mudahan Caleg yang mendaftar bisa dinyatakan memenuhi syarat semua, sehingga Caleg yang diajukan parpol bisa naik ke tahap selanjutnya untuk penetapan daftar caleg sementara,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)





















Discussion about this post