SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kotim, M Saleh mengatakan, DPMPTSP Kotim sebagai Organisasi Perangkat Daerah merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Daerah yang diberikan mandat untuk mendorong pertumbuhan sekaligus percepatan investasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, menyebutkan tugas pokok DPMPTSP adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perizinan dan penanaman modal.
“Tugas DPMPTSP salah satunya adalah pemantauan, pembinaan, dan pengawasan seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten baik yang dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),” ujarnya, Kamis 13 Juli 2023.
Lanjutnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS-RBA).
“Melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini Pemerintah bertujuan melaksanakan layanan perizinan secara lebih efektif dan sederhana. Pengawasan kegiatan berusaha juga dapat berlangsung lebih transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Seperti diketahui tambahnya, pengawasan perizinan berusaha merupakan bagian integral dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha di wilayah kita. Namun, pendekatan konvensional dalam pengawasan perizinan seringkali memakan waktu dan sumber daya yang berlebihan. Oleh karena itu, kita perlu mengadopsi pendekatan yang lebih efektif dan efisien, yaitu pengawasan berbasis risiko.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post