SAMPT – Penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memang sudah ada beberapa lokasi yang mendapatkan izin melakukan penjualan, namun tidak jarang ada juga yang tidak berizin sehingga berujung pada penutupan.
“Namun ada dugaan mereka ini buka lagi, tapi sudah pindah tempat. Nanti ini akan kita cek kebenarannya, jika betul maka akan langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penutupan,” kata Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, Kamis 13 Juli 2023.
Miras yang minol atau golongan A merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang mengeluarkan izinnya, sementara yang di atasnya lagi itu merupakan kewenangan Provinsi.
“Jadi kita melihat disitu, apakah sudah berizin atau tidak berizin. Yang sudah berizin seperti di Hotel Aquarius dan di Ujung Pandaran juga sudah mulai merebak, dan kemarin sudah kita datangi untuk pengurusan perizinannya. Untuk perizinan miras ini kita bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan bekerjasama, serta Satpol Pp dan intsansi lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, untuk di CM yang ada di HM Arsyad memang dipastikan tidak memiliki perizinan dan sudah pihaknya tutup, bahkan sudah stop beroperasi.
“Namun baru-baru ini kami mendapat kabar lagi bahwa ada lagi beroperasi tapi sudah pindah tempat di sekitaran Jalan Wengga Metropolitan. Ini akan segera kita lakukan pengecekkan bersama tim. Karena hal yang pertama yang saya lakukan setelah menjabat di DPMPTSP yaitu menutup yang di HM Arsyad,” ujarnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post