SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan kembali mendudukan perusahaan yang ada di wilayah setempat dengan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR). Hal tersebut berkaitan dengan tuntutan yang diajukan oleh TBBR.
“Kami inventarisir dulu data yang disampaikan oleh TBBR. Nanti perusahaan akan kami hadirkan, termasuk damang, kepala desa,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 14 Juni 2023. Namun itu akan dilakukan per kecamatan tidak sekaligus atau semua kecamatan. Menurutnya, jika sekaligus tidak akan selesai. Misalkan Kecamatan Antang Kalang, maka akan diselesaikan secara tuntas dengan beberapa perusahaan.
“Kami dengan Forkopimda, selama tidak melanggar aturan dan tidak membahayakan Bupati saya akan ambil langkah. Makanya data itu saya minta. Mereka akan memberi masukan kecamatan mana dulu yang akan diselesaikan. Nanti pemerintah yang akan bicara dengan perusahaan namun harus didukung oleh semua,” tegasnya.
Pemerintah akan menuntut perusahaan untuk memberikan kewajibannya. Jika lahan yang dijanjikan tidak ada maka perusahaan harus membayar ganti rugi yang besarannya disesuaikan. Langkah tegas pembagian plasma itu dilakukan lantaran dinilai menyangkut kesejahteraan masyarakat. Sehingga perusahaan harus segera memberikan kewajiban.
“Sehingga kewajiban mereka segera diberikan, karena kapan lagi mereka memberikan atau bisa bermanfaat kepada masyarakat. Saya sepakat dengan TBBR dalam hal ini jangan bicara aturan dulu, tapi bagaimana mereka memenuhi kewajiban mereka. Misalkan nanti lahannya tidak ada, berapa duitnya itu dulu. Karena kalau menunggu replanting itu kapan warga kita dapat. Dan ini harus disepakati dulu,” sebutnya.
Hal itu ia ungkapkan saat rapat audiensi bersama TBBR Kotim di kantor bupati. Pada kegiatan itu, turut hadir Ketua TBBR Kalteng, Kimang. Disebutnya, pihaknya menuntut plasma yang seharusnya menjadi hal warga. Seperti di Kecamatan Telaga Antang, menuntut PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) dan PT. Tanah Tani Lestari (TTL). Plasma 20 persen harus disamakan dengan plasma yang dibangun perusahaan di Desa Agung Mulya, Desa Beringin Agung dan sejumlah desa lainnya.
“Dan plasma 20 persen untuk kecamatan lainnya yang ada di Kotim dengan perusahaan yang ada di sekitar kecamatan itu. Tuntutan ini murni untuk masyarakat bukan karena ada kepentingan dari oknum-oknum. Sehingga kami meminta pemerintah bisa membantu mewujudkan itu,” ucapnya.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post