SAMPIT – Sebanyak 338 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan formasi tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2022 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah setempat.
“Sebelumnya telah memperoleh penetapan nomor induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara. Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada mereka yang telah diangkat menjadi PPPK,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Kamis 27 April 2023.
Hal itu ia sampaikan di hadapan ratusan PPPK yang baru dan sejumlah pejabat seperti Wakil Bupati Kotim Irawati, Sekretaris Daerah (Sekda) Fajrurrahman, Plt Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makalepu dan lainnya yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Disebutnya 338 PPPK nakes itu merupakan wajah lama di lingkungan Pemkab Kotim. Karena sebelumnya mereka telah mengabdi melayani masyarakat dengan status tenaga kontrak setidaknya 2 tahun lamanya. Jumlah tersebut terdiri dari PPPK RSUD dr Murjani dan sejumlah Puskesmas yang ada di Kotim.
Ia pun meminta agar PPPK yang baru diangkat itu lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sekalipun statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Harapan saya dengan status mereka yang baru ini kinerja mereka lebih maksimal lagi. Karena dari sisi penghasilan juga berubah, kalau waktu tekon hanya sekitar Rp 2 juta per bulan, sekarang lebih dari itu,” sebutnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post