SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan memberi tindakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama tenaga honorer yang terlibat penyalahgunaan narkoba, yakni berupa pemberhentian secara langsung.
“Oknum honorer yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu akan kami berhentikan,” tegas Wakil Bupati Kotim Irawati saat dikonfirmasi terkait seorang honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar Mat) yang terlibat peredaran sabu, Rabu 1 Februari 2023.
Irawati menyesalkan adanya oknum honorer yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba itu. Padahal jelas, Bupati Kotim Halikinnor telah menyampaikan secara langsung agar tidak ada ASN yang terlibat dengan barang haram tersebut. Sehingga tidak ada lagi toleransi bagi oknum yang terlibat, baik menggunakan apalagi mengedarkan.
“Terkait sanksi, itu sudah dari Bupati langsung yang berbicara dan sudah dilakukan sebelumnya bagi oknum honorer dengan kasus yang sama. Sekarang ini kami masih menunggu surat dari Kepala Disdamkar Mat,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamarrudin Makalepu, oknum honorer tersebut akan diberhentikan.
“Sesuai Perbup Kotim tentang Tenaga Kontrak, yang terbukti melakukan larangan di atas, maka sanksinya diberhentikan dari pekerjaan,” jelasnya.
Diketahui, seorang oknum honorer Pemkab Kotim ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Oknum honorer Disdamkar Mat Kotim tersebut mengakui jika barang haram seberat 0,73 gram yang ia miliki itu diperoleh dari seorang pemuda berusia 29 tahun berinisial MA alias DS yang juga telah ditangkap jajaran Polsek Ketapang.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104019 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post