SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah melayangkan surat tagihan pada pengelola parkir di Kota Sampit yang hingga kini belum juga membayarkan atau menyetorkan uang parkir.
“Berkaitan pengelola menunggak pembayaran retribusi parkir, kita sudah melayangkan surat tagihan kepada pihak pengelola untuk membayar kewajibannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran, Dishub Kotim, Nanang Suriansyah, Rabu 26 Oktober 2022.
Nanang mengatakan, Dishub bukan anti kritik terhadap apa yang disampaikan media beberapa waktu lalu terhadap pengelola yang menunggak pembayaran retribusi parkir.
“Dishub sangat berterima kasih sekali adanya pemberitaan ini, supaya pengelola perparkiran sadar dan mereka jugasudah kita layangkan surat tagihan dan adanya pemberitaan media agar pengelola membaca dimedia bahwa sebagai pengelola perparkiran wajib membayar retribusi parkir yang dikelolanya,” jelasnya.
Melalui Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran pihaknya terbuka kepada publik jika ada keluhan terkait perparkiran agar dapat disampaikan. Ia akan memberikan teguran lisan hingga tertulis bahkan pemutusan kerjasama jika pengelola tidak juga menyelesaikan kewajibannya membayar retribusi ke daerah.
“Karena memang sudah zamannya era keterbukaan dan transparansi terhadap pelayanan publik, dan sebagian pengelola ada yang berbayar dengan dilayangkan surat tagihan tersebut melalui bidang pembinaan keselamatan dan perparkiran, kita pro aktif melayangkan surat tagihan tersebut,” tegasnya.
Nanang juga menyebutkan daftar nama penunggak retribusi parkir yakni CV Graha Teknik PPM dalam, Ridho R, Lailan, Dedy Yap dan Atang Sunarya. Sementara parkir lain termasuk zona PPM luar selalu membayar tepat waktu tanpa ada tunggakan selama mereka mengelola.
“Kita harapkan mereka ini segera membayar uang parkir yang sudah dikelolanya,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)




















Discussion about this post