SAMPIT – Merujuk pada surat edaran Kemenkes No. 01.05/III/3461/2022, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, serta apotek dan toko obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah meminta orangtua yang memiliki anak terutama usia kurang dari 6 tahun agar waspada dengan adanya gejala penurunan volume atau frekuensi urin maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain, harap segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur (Kotim), Umar Kaderi, Kamis 20 Oktober 2022.
Selain itu, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak memberikan konsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” jelasnya:
Menurutnya, Kemenkes sudah meneliti bahwa Pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE). “Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup” bebernya.
Disebutkannya juga, beberapa jenis obat syrup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI yang diambil dari rumah pasien terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di sirup tersebut.
“Sambil menunggu otoritas obat, BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif. Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat sirup. Mengingat yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70 balita per bulan. Dan kenyataannya pasti lebih banyak dari ini. Tingkat fatalitasnya atau kematian mendekati 50%,” terang Umar.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post