KUALA KURUN – Sembilan kecamatan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah membentuk Forum Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (FPK2PA). Diantaranya Sepang, Kurun, Mihing Raya, Tewah, Damang Batu, Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, dan Manuhing Raya. Masih ada tiga kecamatan yang belum, yakni Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Manuhing.
“Diakhir Bulan Oktober, kami targetkan seluruh kecamatan sudah membentuk FPK2PA,” kata Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gumas Maria Efianti, melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Rayani, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dia mengakui, FPK2PA merupakan forum koordinasi penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak secara berjenjang di tingkat kabupaten dan kecamatan. Forum ini menjadi wadah yang membantu pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara tuntas serta terpadu.
“Keberadaan FPK2PA bertujuan memberikan pelayanan dan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tugasnya meliputi bidang kesehatan, psikologi, hukum, sosial, dan ekonomi,” katanya.
Dia mengatakan, FPK2PA berperan memberi acuan perlindungan dan pelayanan untuk kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan di ranah domestik dan publik, serta menumbuhkan partisipasi masyarakat agar memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap perempuan dan anak korban kasus kekerasan.
“Terkait ruang lingkup perlindungan terhadap korban meliputi upaya pencegahan, pelayanan terhadap korban kekerasan, rehabilitasi, serta pemberdayaan terhadap korban kekerasan,” terangnya.
Saat ini, kata dia, kelembagaan FPK2PA kabupaten sudah dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas Nomor 156 tahun 2022 tentang Pembentukan FPK2PA tahun 2022. Kalau FPK2PA kecamatan ditetapkan oleh camat, serta FPK2PA kelurahan/desa ditetapkan oleh lurah/kepala desa,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post