SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan audit terhadap perizinan sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayahnya.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan audit itu dilakukan terutama kepada PBS yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memiliki kontribusi bagi daerah. “Kami juga akan lakukan lisik terkait kelengkapan perizinan PBS dan kewajiban mereka terhadap pemerintah. Kami akan audit kalau tidak ada niat baik,” tegasnya, Jumat 19 Agustus 2022
Ini berkaitan dengan kontribusi PBS tentang konsorsium pembangunan Jalan Lingkar Selatan atau Mohammad Hatta Sampit yang diminta oleh Pemda Kotim. Karena sampai dengan sekarang masih ada 35 dari 57 perusahaan yang belum berkontribusi. Dirinya telah memberi batas waktu hingga akhir Agustus nanti.
Jika sampai batas itu masih banyak PBS tidak berkontribusi maka Pemda Kotim akan dilakukan audit bahkan ada tindakan tegas lainnya kepada PBS itu. “Jika hingga akhir Agustus nanti perusahaannya tidak menyetor itu tentunya pasti ada sanksi juga. Bisa saja berupa sisi pelayanan. Kami tidak akan memberikan pelayanan kepada perusahaan yang tidak berprestasi. Karena mereka tidak ada itikad baik,” ujarnya.
Menurut perhitungan dirinya, kontribusi sebesar Rp 50 juta berbentuk material untuk setiap perusahaan itu dinilai tidak membebani. Pasalnya ia menganggap pihak perusahaan itu telah menikmati sumber daya alam cukup besar yang ada di wilayahnya.
“Ini saatnya lah bagaimana membantu Kabupaten Kotim. Jadi saya berharap jangan sampai akhir Agustus baru menyetor. Tolong segera mungkin setorkan saja. Karena kalau cepat setor maka perbaikan jalan dapat segera dilakukan. Dan kalau sudah jadi yang enak bukan kita saja tapi mereka pastinya iya,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com).
Discussion about this post