SAMPIT – Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan redistribusi ribuan bidang tanah hasil dari pelepasan kawasan hutan atau Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotim kepada masyarakat. Namun Tora belasan ribu hektar itu hanya sekitar 2 ribu yang terdaftar.
“Banyak sekali kendalanya sehingga kami hanya bisa mendaftarkan sebanyak 2 ribu hektar saja,” kata Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting, Rabu 10 Agustus 2022.
Ia menyebutkan, luas tora 13.946,63 hektar tapi yang telah diregiskan baru 2.124,074 hetar. Hal itu karena luasnya berbentuk hamparan jadi di dalamnya ada jalan, badan sungai, ada sungai yang harus dilepas dan tidak bisa disertifikatkan.
“Dan yang paling menyakitkan dari target itu, banyak warga kita yang tidak mau ikut. Jadi sepertinya di tahun depan kita lebih bersinergi lagi,” ujarnya.
Ia menilai itu sangat disayangkan karena upaya Pemda Kotim untuk melepas lokasi rumah, sawah dari kawasan hutan. Namun saat dilakukan inventarisasi dan pemetaan banyak warga yang tidak mau ikut atau tidak mau melengkapi berkas yuridisnya, sehingga BPN tidak bisa berjalan sendiri.
“Jadi harusnya atau bagusnya cukup lima desa menjadi mengecer hingga 12 desa karena target tadi. Tapi meskipun begitu, alhamdulillah target tercapai yaitu 3500 bidang tanah akan di redistribusikan,” ujarnya.
Diketahui melalui DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2022 akan di Redistribusikan sebanyak 3500 bidang tanah melalui Kegiatan Redistribusi Tanah. Dan saat ini kita memasuki tahap sidang panitia pertimbangan landreform untuk menetapkan calon objek dan subjek redistribusi tanah.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post