• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tekan Pernikahan Dini, PA Sampit Lakukan MoU Bersama Dinkes Kotim

Tekan Pernikahan Dini, PA Sampit Lakukan MoU Bersama Dinkes Kotim

Rabu, 27 Juli 2022
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Kepala PA Sampit Kastalani bersama Kadinkes Kotim Umar Kaderi saat menandatangani MoU, Rabu 27 Juli 2022.

FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Kepala PA Sampit Kastalani bersama Kadinkes Kotim Umar Kaderi saat menandatangani MoU, Rabu 27 Juli 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pengadilan Agama (PA) Sampit melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim) tentang Pelayanan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dalam menjalani perkawinan.

Penandatangan kerjasama itu dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Sampit, Kastalani dan Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi di kantor PA Sampit, Rabu 27 Juli 2022.

Baca juga berita lainnya

Perkuat Koordinasi Penanganan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Sosialisasikan Mekanisme CoB

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa

Kepala Pengadilan Agama Sampit, Kastalani mengatakan kerjasama ini sesuai regulasi yang diatur oleh Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 terkait pedoman mengadili dispensasi kawin yang umurnya dibawah 19 tahun. 

“Salah satu pasalnya itu menyebutkan hakim dapat meminta pertimbangan rekomendasi ahli dalam hal ini dokter atau bidan, disitulah tugas stakeholder lain untuk melengkapi persyaratan yang akan diajukan ke pemeriksa perkara atau dalam hal ini hakim,” katanya, Rabu 27 Juli 2022.

Lanjutnya, hakim akan menentukan layak atau tidaknya salah satu pertimbangan rekomendasi yang berasal dari ahli seperti dokter atau bidan tersebut. Disampaikan pula isi dari kerjasama itu pelaksanaan persyaratan bagi calon pengantin dispensasi kawin dengan surat keterangan kesehatan reproduksi atau persiapan fisik agar tidak memberatkan mereka yang menikah di bawah umur 19 tahun. 

Namun dalam hal ini ada satu hal yang terpenting, diungkapkan Kastalani, PA Sampit bersama Dinkes Kotim berupaya menekan angka pernikahan dini atau dibawah umur. Pasalnya Kotim peringkat dua se-Indonesia. 

“Tujuan lain ini adalah menekan pernikahan dini dan ini upaya Pengadilan Agama bersama stakeholder dari pemerintah untuk selektif jadi tidak membuka kran terlalu lebar siapa pengaju kemudian diproses untuk diakomodir tetap ya diakomodir tetapi dengan selektif,” terangnya. 

Sementara untuk perkara pernikahan dini di yang dirinya tangani sejak Januari hingga 27 Juli 2022 ini tercatat 60 perkara. Perkara ini akan diperkirakan mengalami peningkatan lagi dan lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 lalu yang tercatat 96 perkara. 

“Ini baru sampai Juli sudah ada 60 perkara, masih ada enam bulan lagi kemungkinan akan bertambah. Oleh sebab itu saya berharap dengan adanya kerjasama ini perkara pernikahan dini bisa berkurang. Karena kami juga akan melakukan kerjasama dengan dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB),” harapnya.

(dev/matakalteng.com) 

Share17TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Regulasi dan Retribusi PBG Mampu Tingkatkan Investasi

Next Post

Dukung Pemkab Katingan Jadi Tuan Rumah MTQ

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Perkuat Koordinasi Penanganan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Sosialisasikan Mekanisme CoB

Senin, 27 Juli 2026
Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas
Kotawaringin Timur

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa
Kotawaringin Timur

SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Load More
Next Post

Dukung Pemkab Katingan Jadi Tuan Rumah MTQ

WADUH !!! 85 Persen Penggugat Perceraian di Kotim adalah Istri

Ciptakan Transparansi Anggaran Desa, Pemkab Kotim Terapkan Keuangan Secara Online

Cabor Berprestasi di Popprov Mendapat Dana Pembinaan

Dewan Minta PBS Wajib Ikuti Instruksi Gubernur Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK