SAMPIT – Pengadilan Agama (PA) Sampit melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim) tentang Pelayanan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dalam menjalani perkawinan.
Penandatangan kerjasama itu dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Sampit, Kastalani dan Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi di kantor PA Sampit, Rabu 27 Juli 2022.
Kepala Pengadilan Agama Sampit, Kastalani mengatakan kerjasama ini sesuai regulasi yang diatur oleh Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 terkait pedoman mengadili dispensasi kawin yang umurnya dibawah 19 tahun.
“Salah satu pasalnya itu menyebutkan hakim dapat meminta pertimbangan rekomendasi ahli dalam hal ini dokter atau bidan, disitulah tugas stakeholder lain untuk melengkapi persyaratan yang akan diajukan ke pemeriksa perkara atau dalam hal ini hakim,” katanya, Rabu 27 Juli 2022.
Lanjutnya, hakim akan menentukan layak atau tidaknya salah satu pertimbangan rekomendasi yang berasal dari ahli seperti dokter atau bidan tersebut. Disampaikan pula isi dari kerjasama itu pelaksanaan persyaratan bagi calon pengantin dispensasi kawin dengan surat keterangan kesehatan reproduksi atau persiapan fisik agar tidak memberatkan mereka yang menikah di bawah umur 19 tahun.
Namun dalam hal ini ada satu hal yang terpenting, diungkapkan Kastalani, PA Sampit bersama Dinkes Kotim berupaya menekan angka pernikahan dini atau dibawah umur. Pasalnya Kotim peringkat dua se-Indonesia.
“Tujuan lain ini adalah menekan pernikahan dini dan ini upaya Pengadilan Agama bersama stakeholder dari pemerintah untuk selektif jadi tidak membuka kran terlalu lebar siapa pengaju kemudian diproses untuk diakomodir tetap ya diakomodir tetapi dengan selektif,” terangnya.
Sementara untuk perkara pernikahan dini di yang dirinya tangani sejak Januari hingga 27 Juli 2022 ini tercatat 60 perkara. Perkara ini akan diperkirakan mengalami peningkatan lagi dan lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 lalu yang tercatat 96 perkara.
“Ini baru sampai Juli sudah ada 60 perkara, masih ada enam bulan lagi kemungkinan akan bertambah. Oleh sebab itu saya berharap dengan adanya kerjasama ini perkara pernikahan dini bisa berkurang. Karena kami juga akan melakukan kerjasama dengan dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB),” harapnya.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post